SuarIndonesia – Tersangka Yudi alias Yudi Bulat (34), ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di Jalan Mutiara Dalam Gang Baru Indah RT 16 RW 02 Banjarmasin Selatan, pada Rabu (28/8/2024).
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Minggu (1/9/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinyq dan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diketahui warga Jalan Kelayan B Gang Ampalam Banjarmasin Selatan, di sana anggota menyita barang bukti 17 paket kecil sabu-sabu terbungkus dengan plastik klip dengan berat bersih 1,72 dram serta barang bukti lainnya.
Penangkapan, tak luput dari laporan diterima petugas dan barang bukti ditemukan di bawah papan yang diinjak pelaku sewaktu duduk di sebuah kursi. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















