TERSANGKA TPPO di Balangan Menjual Korban pada Aplikasi Michat

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2024 - 21:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi bahwa anak ini minta tolong melalui akun sosial medianya,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Balangan, Rabu.(19/6/2024). (SuarIndonesia/RJ)

Informasi bahwa anak ini minta tolong melalui akun sosial medianya,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Balangan, Rabu.(19/6/2024). (SuarIndonesia/RJ)

SuarIndonesia– Polres Balangan menetapkan  tujuh orang pelaku sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah kabupaten setempat

“Awalnya kita mengetahui informasi bahwa anak ini minta tolong melalui akun sosial medianya,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Balangan, Rabu.(19/6/2024).

Kapolres menuturkan para pelaku semuanya berasal dari Banjarmasin dan satu dari Balangan berhasil diamankan selama kurang lebih tiga hari para anggota melakukan pencarian tepatnya di wilayah Desa Haur Batu, Kecamatan Paringin.

Riza mengimbau terkait peristiwa ini sangat memilukan bagi para orang tua, karena ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian melainkan juga dari semua pihak termasuk orang tua dan para guru di sekolah.

Riza menambahkan orang tua di rumah harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak saat berada di dalam rumah, serta dari lingkungannya maupun di sekolahnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Riza Pangestu, menjelaskan untuk modus operandi dari para tersangka yaitu mengajak korban jalan-jalan ke suatu tempat, karena si korban lagi bermasalah di rumah dengan orang tuanya.

Pangestu melanjutkan, korban lalu di bawa para pelaku ke sejumlah tempat mulai dari Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Paser, Kota Balikpapan lalu ke Kabupaten Balangan.

Baca Juga :   RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

Kemudian untuk membiayai semua pengeluaran selama di perjalanan mulai dari sewa mobil hingga penginapan, para tersangka ini menjual korban pada aplikasi Michat.

“Korban dijual melalui aplikasi Michat untuk biaya hidup mereka di perjalanan, korban juga sempat mendapatkan kekerasan fisik dari para tersangka saat berada di Balangan,” jelas Kasat Reskrim.

Pangestu menambahkan pihaknya saat ini juga sedang fokus untuk mengembalikan mental si anak dengan menyediakan rumah aman dan rawat jalan kepada korban, karena dari hasil visum korban juga terkena penyakit.

Diketahui para tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(RJ)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar
SUPORTER Spanyol Bahagia Timnya Juara Dunia 2026
PEMAIN BARCA Pahlawan Spanyol dan Tangis Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026
DILIBATKAN BPBD Dua Sekolah di Balangan dalam MPLS
PIALA DUNIA 2026: 10 Gol Tercipta, Inggris Juara 3 Tumbangkan Perancis
DUEL FINAL Piala Dunia 2026, Prediksi Spanyol Vs Argentina
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca