SuarIndonesia – Tersangka Ibrahim akhirnya bisa kembali ‘menghirup udara” luar dari sel tahanan Mapolda Kalsel.
Pasalnya, bebasnya Ibrahim dari yang disangkakan terhadapnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan setelah adanya putusan Pra peradilan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Bjm yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu, ( 7/5/2025).
Adapun persidangan Pra peradilan dengan no.3/Pra Pid/2025/PN Bjm antara Ibrahim selaku Pemohon dan Cq.Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel selaku Termohon yang digelar terbuka untuk umum tersebut dipimpin hakim tunggal Irfanul Hakim SH.MH.
Hakim Tunggal dalam putusannya yang dibacakan di hadapan persidangan yang dihadiri Kuasa Hukum Ibrahim, Dr. Samsul Hidayat, SH, MH, Husrani Noor, SE, SH, MH, Samsul Bahri, SHi, MH, Akhmad Perdana Alamsyah, SH, Syahrizal, SH dan juga dihadiri pihak Termohon dari Kuasanya Bid.Hukum Polda Kalsel tersebut dalam putusannya
Yakni mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon.
Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan tersebut Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/11/|/RES.2.6/2025/DitReskrimsus, tanggal 13 Februari 2025 atas nama Ibrahim adalah tidak sahm
Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon berdasarkan surat Penangkapan nomor SP.Kap/6/||/RES.2.6/2025/Dit Reskrimsus, tanggal 5 Maret 2025 dan Surat Oenahana Penahanan Nomor SP.Han/9/|||/RES.2.6/2025/ Ditreskrimsus, tanggal 31 Maret 2025 adalah tidak sah:
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/120/X/2024/SPKTIPOLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 21 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/60/X/RES.2 .6/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 24 Oktober 2024;
Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya Hakim Tunggal berpendapat bahwa Pemanggilan- pemanggilan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Kalsel hanya Berdasarkan Laporan Informasi (LI) yang mana hal ini sangat rentan menganggu Hak Asasi Manusia.
Sepatutnya Laporan dalam Bentuk Laporan Polisi yang dibuat secara resmi (LP) jadi Proses Penegakan Hukum dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara Kuasa Hukum Husrani Noor SE,SH,MH mengatakan bahwa pihaknya merasa bersyukur dengan putusan Hakim Tunggal yang mengabulkan permohonan Pra peradilan.
“Namun perlu dicatat bahwa hasil permohonan Pra peradilan bukanlah menang dan kalah.
Kami hanya ingin proses atau prosedur dalam penegakkan hukum haruslah benar-benar ditegakkan,” ucapnya saat ditemui awak media usai sidang.
Lanjutnya, bahwa pihaknya merasa Pra peradilan ini adalah suatu wadah yang telah diatur.
Dan pihaknya merasa apa yang diputuskan Hakim sudah tepat dan bahkan pertimbangannya sependapat dengan 7 poin keberatan yang di sampaikan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















