TERSANGKA Ibrahim Dugaan Penipuan-Penggelapan Dibebaskan, Permohonan Pra Peradilan Dikabulkan

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tersangka Ibrahim akhirnya bisa kembali ‘menghirup udara” luar dari sel tahanan Mapolda Kalsel.

Pasalnya, bebasnya Ibrahim dari yang disangkakan terhadapnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan setelah adanya putusan Pra peradilan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Bjm yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu, ( 7/5/2025).

Adapun persidangan Pra peradilan dengan no.3/Pra Pid/2025/PN Bjm antara Ibrahim selaku Pemohon dan Cq.Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel selaku Termohon yang digelar terbuka untuk umum tersebut dipimpin hakim tunggal Irfanul Hakim SH.MH.

Hakim Tunggal dalam putusannya yang dibacakan di hadapan persidangan yang dihadiri Kuasa Hukum Ibrahim, Dr. Samsul Hidayat, SH, MH, Husrani Noor, SE, SH, MH, Samsul Bahri, SHi, MH, Akhmad Perdana Alamsyah, SH, Syahrizal, SH dan juga dihadiri pihak Termohon dari Kuasanya Bid.Hukum Polda Kalsel tersebut dalam putusannya

Yakni mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon.

Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan tersebut Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/11/|/RES.2.6/2025/DitReskrimsus, tanggal 13 Februari 2025 atas nama Ibrahim adalah tidak sahm

Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon berdasarkan surat Penangkapan nomor SP.Kap/6/||/RES.2.6/2025/Dit Reskrimsus, tanggal 5 Maret 2025 dan Surat Oenahana Penahanan Nomor SP.Han/9/|||/RES.2.6/2025/ Ditreskrimsus, tanggal 31 Maret 2025 adalah tidak sah:

Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/120/X/2024/SPKTIPOLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 21 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/60/X/RES.2 .6/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 24 Oktober 2024;

Baca Juga :   OKNUM POLISI DITEMBAK, Kepala BNNP Kalsel : Terus Lidik dan Pengembangan

Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya Hakim Tunggal berpendapat bahwa Pemanggilan- pemanggilan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Kalsel hanya Berdasarkan Laporan Informasi (LI) yang mana hal ini sangat rentan menganggu Hak Asasi Manusia.

Sepatutnya Laporan dalam Bentuk Laporan Polisi yang dibuat secara resmi (LP) jadi Proses Penegakan Hukum dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara Kuasa Hukum Husrani Noor SE,SH,MH mengatakan bahwa pihaknya merasa bersyukur dengan putusan Hakim Tunggal yang mengabulkan permohonan Pra peradilan.

“Namun perlu dicatat bahwa hasil permohonan Pra peradilan bukanlah menang dan kalah.

Kami hanya ingin proses atau prosedur dalam penegakkan hukum haruslah benar-benar ditegakkan,” ucapnya saat ditemui awak media usai sidang.

Lanjutnya, bahwa pihaknya merasa Pra peradilan ini adalah suatu wadah yang telah diatur.

Dan pihaknya merasa apa yang diputuskan Hakim sudah tepat dan bahkan pertimbangannya sependapat dengan 7 poin keberatan yang di sampaikan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca