TERPIDANA Lian Silas tak Ajukan Banding atas Vonis Majelis Hakim

- Penulis

Senin, 6 Mei 2024 - 13:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

terpidana Lian Silas

terpidana Lian Silas

SuarIndonesia – Sudah dipastikan terpidana Lian Silas yang terlibat dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari anaknya gembong narkotikas Internansional Freddy Pratama, bisa menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, atau pihaknya tidak mengajukan banding.

Kepastian Lian Silas, yang menrima vonis tersebut disampaikan penasihat hukumknya Ernawati SH MH, melalui telpon selulernya, kepada awak media, Senin (6/5/2024).

“Hal ini tidak terlepas dari hasil perundingan dengan pihak keluarga Lian Silas, maupun kemauan yang bersangkutan.

Kami dari penasihat hukum hanya bisa meneruskan persoalan ini kepada pihak terkait,’’ ujar Erna.

Seperti diketahui, Lian Silas yang kini menjadi terpidana, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin , diganjar 20 bulan penjara serta denda Rp 2 miliar subsidiar sebulan kurungan.

Vonis disampaikan Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, beberapa waktu lalu.

Majelis berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, hal ini senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari vomis yang disampaikan, majelis merampas sebagian besar aset yang dikelola terdakwa baik berupa bangunan dan tanah maupun harta bergerak lainnya di rampas untuk negara.

Hanya sekitar sepuluh aset yang dikembalikan kepada masing masing saksi antara lain rumah orang tua Lian Silas di Pekapuran Banjarmasin, sebuah mobil serta tanah isterinya di Muara Teweh, serta lima rekening koran dan isinya yang dimiliki anak Lian Silas.

Baca Juga :   STATUS TERSANGKA Gubernur Kalsel Paman Birin, Gugur ! Menang Praperadilan Lawan KPK

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dua tahun dan enam bulan. Selain itu di denda Rp 2 Miliar subsidair selama enam bulan.

Selain denda hukuman badan beberapa harta benda terdakwa berupa lahan dan bangunan di rampas baik yang berada di Banjarmasin maupun yang berada di luar Banjarmasin, seperti di Muara tewah dan pulau Jawa.

Yang meringankan terdakwa ujar JPU, selama persdiangan terdakwa berlakukan koperatif serrta tidak pernah dihukum, selain usia yang sudah lanjut.

Menurut JPU dalam ammar tuntutannya antara lain menyebutkan yang yang diterima Lian Silas berasal dari Freddy Pratama melalui pihak lain dengan beberapa rekening pada bank bank yang semuanya dikuasai Silas

Menurut dakwaan tersebut, uang yang diterima Lian Silas untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank bank plat merah (BUMN).

Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dFreddy Pratama yang kini masih buronan. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca