TERPIDANA KIF Operator Gembong Narkotika Fredy Pratama Divonis ‘NIHIL’ Begini Pertimbagan Hakim PN Banjarmasin

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 19:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae alias Aldo alias Tomy alias KIF

Terpidana Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae alias Aldo alias Tomy alias KIF

SuarIndonesia – Terpidana Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae alias Aldo alias Tomy alias KIF , yang sebagai operator gembong Narkotika, buronan Internasional Fredy Pratama alias Miming, divonis ‘NIHIL’ oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (3/11/2025).

Pada pesidangan sebelumnnya, terdakwa KIF di PN Banjarmasin, Senin (29/9/2025) dengan agenda tuntutan Diketua Majelis Hakim saat itu Cahyono Riza Adrianto SH MH.

Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prathomo SH, harapkan Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman mati.

Oleh Majelis Hakim setelah tuntutan, sidang beberapa minggu ditunda hingga dilanjutkan agenda pembacaan nota pembelaan secara tertulis dan akhirnya pembacaan vonis.

Ketua Majelis Hakim mengetokan palu bahwa, KIF, divonis NIHIL.  Pasalnya  kasus di mana seseorang sudah divonis hukuman mati sebelumnya, dan kemudian dihadapkan pada kasus pidana baru.

Hakim menjatuhkan vonis NIHIL  karena terdakwa sudah menerima pidana maksimal yang tidak dapat dilampaui.

Meskipun tetap dijatuhi pidana untuk perbuatan baru tersebut, atau tidak dikenai sanksi penjara tambahan karena pidana sebelumnya sudah maksimal. Diketahui, meski telah berstatus sebagai terpidana hukuman mati, namun KIF kemvbali berulah.

KIF yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Ernawati SH. MH dan rekan, di PN Banjarmasin kembali dituntut hukuman mati oleh JPU.

Terdakwa KIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Disebut, KIF memiliki peran sangat penting dalam jaringan ini, yakni menjadi operator dalam hal memasok sabu ke sejumlah wilayah.

Ia mengendalikan delapan wilayah untuk distribusi peredaran narkoba di Indonesia, yakni Jakarta, Lampung, Sumatera Utara, Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :   STATEMEN Menkeu RI Keliru Perlu Diluruskan, Muhidin Tegaskan Pemprov Kalsel Bukan Endapkan Dana

KIF  beberapa waktu lalu telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung.

Kemudian ditahan di Lapas Lampung karena kasus narkoba pada 2024. KIF dijemput oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga kemudian penahanan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin pada Januari 2025.

Alasan KIF dijemput hingga kemudian diproses hukum, yaitu karena terkait dengan Muhammad Zainuri yang diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel di Jalan Pramuka Banjarmasin dengan barang bukti 35 Kg sabu pada akhir 2023.

Atas perbuatannya, KIF pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan pertama, dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan keduanya.

Peran KIF sebagai kaki tangan Fredy Pratama sendiri mencuat sejak beberapa waktu lalu, terlebih sampai melibatkan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.

Selain menjalani proses hukuman, sig Kasat Narkoba yang berhubungan langsung dengan KIF untuk meloloskan narkoba dari Fredy Pratama ini dipecat dari institusi kepolisian.

KIF sebelumnya ditangkap Ditreserse Narkoba Polda Lampung bersama dengan tim gabungan Bareskrim Polri pada 3 Juli 2023. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026
TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:32

DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C

Berita Terbaru

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca