SuarIndonesia – Rudiansyah alias Rudi terpaksa merayakan bertambah usianya di balik jeruji besi milik Polresta Banjarmasin.
Rudi yang baru memasuki usia 39 tahun ini harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (21/2/2023).
Pria yang seharinya sebagai buruh serabutan, diamankan tak jauh dari rumahnya di Jalan IR PHM Noor Gangg. Sekata RT. 59 Kelurahan Pelambuan Banjarmasin Barat.
Ditemukan barang bukti sabu 1 paket seberat 2,36 gram, lainnya sepaket sabu dengan 1,71 gram, sebuah timbangam dan lainnya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo membenarkan telah mengamankan tersangka.
“Petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi,” jelas Kasat, Sabtu (26/2./2023).
Dikatakan, sabu seberat 2,36 gram terbungkus kertas tissue tersimpan dalam sebuah bekas bungkus kopi.
Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, petugas langsuny melakukan pengembamgan ke rumahnya, kembali temukan satu paket sabu siap edar
seberat 1,71 gram, timbangan digital di lemari kamar. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















