SuarIndonesia – Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),Tri Taruna Fariadi, kabur. Namun, kini terkuak skema setoran terorganisir di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Bahkan menurut Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri.
Skema yang terbongkar menunjukkan pola pengumpulan dana terorganisir, melibatkan pejabat struktural kejaksaan dan menjadikan kepala dinas hingga direktur rumah sakit sebagai istilahnya “sumber setoran”.
Meski kaburnyan Tri Taruna Fariadi saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di HSU bukan sekadar kegagalan penindakan.
“Peristiwa itu justru membuka lapisan terdalam praktik pemerasan yang diduga telah mengakar dan dijalankan secara sistematis dari ruang pimpinan Kejari HSU,” kata Asep Guntur saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Ia katakan, dua jalur, satu komando penyidik menemukan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus, diduga mengendalikan sedikitnya dua jalur utama pengumpulan dana ilegal.
Dalam rentang waktu singkat, sekitar dua bulan,uang yang mengalir ke lingkaran kekuasaannya ditaksir mencapai Rp 804 juta.
Jalur pertama dijalankan melalui Tri Taruna Fariadi, setoran mengalir dari Kepala Dinas Pendidikan (RHM) sebesar Rp 270 juta dan Direktur RSUD Pambalah Batung (FEN) senilai Rp 235 juta.
Polanya tidak selalu berupa uang tunai; sebagian dikamuflasekan dalam bentuk fasilitas perjalanan dan kebutuhan lain yang diserahkan bertahap.
Jalur kedua dikendalikan oleh Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto. Dari jalur ini, Kepala Dinas Kesehatan (YND) disebut menyetor Rp 149,3 juta.
Selain itu, Asis juga menerima “uang jasa” sebagai perantara dari berbagai pihak lain yang totalnya mencapai Rp 63,2 juta.
KPK menilai kedua jalur ini tidak berjalan independen, melainkan terhubung dalam satu rantai komando. Praktik penyimpangan ternyata tidak berhenti pada pemerasan pihak eksternal.
KPK menemukan indikasi kuat bahwa Albertinus juga menjadikan anggaran internal Kejari HSU sebagai ladang penjarahan.
Penyidik mengungkap pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp 257 juta tanpa dukungan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang sah.
Selain itu, terjadi pemotongan anggaran di sejumlah unit kerja internal. Fakta ini tidak hanya didasarkan pada dokumen, tetapi juga diperkuat oleh keterangan bendahara kejaksaan sendiri.
Sementara disebut, penelusuran aliran dana membawa penyidik pada temuan yang lebih sensitif, rekening istri Albertinus.
KPK mencatat setidaknya Rp450 juta masuk ke rekening tersebut dalam periode Agustus hingga November 2025.
Dana itu bersumber dari Kepala Dinas PUPR serta Sekretaris DPRD HSU, dua posisi strategis yang memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan anggaran dan proyek daerah. KPK mendalami apakah rekening tersebut digunakan sebagai “buffer” untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Barang Bukti dan BuronanSaat penggeledahan di rumah dinas Albertinus, penyidik menyita uang tunai Rp 318 juta. Jumlah ini diyakini hanya sebagian kecil dari total dana yang telah dikumpulkan.
Sementara itu, Tri Taruna Fariadi hingga kini belum tertangkap. KPK resmi memasukkannya dalam daftar pencarian dan menegaskan bahwa perannya tidak sebatas perantara.
Berdasarkan catatan penyidik, Tri secara pribadi diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp 1,07 miliar sejak 2022, berasal dari kontraktor hingga mantan pejabat dinas.
KPK mengingatkan bahwa setiap pihak yang membantu pelarian tersangka berpotensi dijerat pidana. Bagi penyidik, penangkapan Tri menjadi kunci untuk membuka lebih jauh seberapa luas praktik pemerasan menjalar dan siapa saja yang selama ini. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















