SuarIndonesia – Kasus dugaan penyekapan terhadap anak tiri langsung mendapatkan respon cepat dari petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin setelah korban langsung melaporkan kejadian ke Mapolresta Bajarmasin.
Dimana, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial R (28) ketika berada di kebun Sawit Tapin, Kamis (16/5/2024). “Ppelaku berhasil kita amankan di kebun Sawit di Kabupaten Tapin,” jelas Kasat.
Setelah pihaknya amankan, pelaku langsung di bawa ke Mapolresta Banjarmasin.”Untuk barang bukti seperti sajam, helm, pakaian yang digunakan saat pengancaman itu berhasil kita amankan,” katanya
Sementara itu, di singgung terkait pelaku R nekat melakukan dugaan pengancaman dan penyekapan karena faktor ekonomi. “Kita ketahui adalah terkait ekonomi saat menjalin hubungan dengan mantan istirnya itu,” ujar Eru lagi.
Saat melakukan aksinya itu, berdasarkan keterangan pada saat melakukan dugaan penyekapanpelaku menggunakan narkotika jenis obat-obatan.
Sementara itu, Eru mengungkapkan kondisi D (korban) yang diancam pelaku masih dalam perawatan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak PPA untuk mengindari traumatik.
“Kita bersama tim PPA mengindari traumatik, bahkan kita juga berkodinasi dengan ahli pisikologi. Kemudian, pemeriksaan pun didampingi pihak Dinas Sosial maupun P2TP2A,” cetusnya.
Untuk diketahui, pelaku juga pernah residivis yang mana saat ini masih dalam bebas bersyarat. “Kkita nanti akan berkodinasi dengan pihak Lapas. Dan juga memproses sidik kejadian pengancaman itu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, R dikenalan pasal 365 KUHP yang mana di maksud tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Dugaan penyekapan yang dilakukan R ini terjadi Rabu (15/5/2024), Dimana saat itu sedang mengunci pintu rumah. Tiba-tiba pelaku R (28) langsung datang dan meloncati pagar rumah tersebut.
Setelah meloncati pagar, R langsung menyekap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.”Dia menyekap dua anak tirinya itu di dalam kamar mandi berinisial D,” kata AKP Eru Alsepa.
Saat menyekap korban, pelaku sempat membuat video untuk melakukan pengancaman kepada D.
“Dalam video itu, jika melapor ke pada warga dan pihak kepolisian maka R akan membunuh korban bersama mantan istri tirinya,” imbuh Kasat.
Setelah membuat video pengancaman, Eru menyebutkan bahwa pelaku langsung meninggalkan rumah itu dengan membawa beberapa handpond dan sepeda motor milik korban dan digadaikannya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















