TERKAIT KASUS TANUR, Ketua MA: 5 Aparatur PN Surabaya Disanksi

- Penulis

Jumat, 27 Desember 2024 - 23:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Agung Sunarto (tengah) memaparkan data kinerja lembaga saat Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia di Balairung MA RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ketua Mahkamah Agung Sunarto (tengah) memaparkan data kinerja lembaga saat Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia di Balairung MA RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

SuarIndonesia — Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyebut lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, dijatuhi sanksi disiplin berat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Jadi memang betul bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas (Badan Pengawasan) termasuk ke PN Surabaya, dan ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Namun demikian, Ketua MA enggan menjelaskan identitas lima orang aparatur PN Surabaya yang dijatuhi sanksi tersebut. “Saya sendiri enggak hapal,” ucapnya.

Sementara itu, terkait pengembangan dari kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Sunato menekankan bahwa MA memegang prinsip asas praduga tidak bersalah. Oleh sebab itu, MA tidak berkomentar terkait perkembangan yang masih didalami oleh Kejaksaan Agung.

“MA berpendapat setelah ada bukti-bukti yang diajukan di persidangan nanti. Jadi, yang kasus di Surabaya, tim Bawas sudah turun dan sudah selesai, seminggu lalu saya sudah tanda tangan hukuman disiplinnya,” ujar Sunarto.

Diketahui bahwa kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur menyeret sejumlah pihak, termasuk di antaranya majelis hakim PN Surabaya yang memutus perkara, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12), ketiganya didakwa menerima suap Rp4,67 miliar. Selain itu, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

Baca Juga :   REMISI NATAL Diterima Puluhan Narapidana di Kalsel, Satu Orang Bebas

Dalam perkembangannya, Kejagung mengungkapkan adanya sosok R, pejabat PN Surabaya, yang diduga menjadi perantara dalam kasus tersebut. Mengenai hal ini, Juru Bicara MA Yanto di Jakarta, Senin (18/11) menyebut MA telah membentuk tim untuk mengusut sosok R tersebut.

Di samping itu, mantan pegawai MA, Zarof Ricar, juga terseret dalam perkara ini. Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Adapun terkait Zarof Ricar ini, Ketua MA mengakui bahwa upaya memutus mata rantai tidak mudah. Namun, MA telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya.

“Ketika ada berita, informasi di media menyebut nama-nama aparatur yang ada di lingkungan MA maupun badan peradilan, MA sesuai dengan kewenangannya telah membentuk tim pemeriksa dan telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media, termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang ada di Kejaksaan Agung. Kita dengar semua,” kata Sunarto, Jumat (27/12/2024), dikutip dari AntaraNews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi
“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas
KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak
CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus
KASUS YAQUT CHOLIL: KPK Limpahkan Setelah Musim Haji 2026 Berakhir
PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia
PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera
KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:13

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50

“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:25

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Juni 2026 - 20:48

CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Senin, 1 Juni 2026 - 20:32

PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia

Senin, 1 Juni 2026 - 20:27

PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:56

KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Berita Terbaru


Praktik Perjudian di Kotabaru. (Foto: Istimewa)

Hukum

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Jun 2026 - 21:25

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca