SuarIndonesia – Remisi Natal telah diterima narapidana di Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (25/12/2024).
Dari total penghuni Lapas dan Rutan di Kalsel berjumlah 9.625 orang, sebanyak 90 orang di antaranya beragama Kristen/Katolik.
Setelah melalui proses verifikasi, 65 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi.
“Tidak ada anak binaan yang memenuhi syarat remisi kali ini,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Jumadi.
Dari 65 narapidana itu, satu berstatus bebas lantaran potongan masa tahanan lebih besar dari sisa pidana.”Semoga semakin memberikan kebahagiaan bagi saudara umat Kristiani yang merayakan Natal,” tambah Jumadi.
Pemberikan remisi, yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Adapun rincian besaran remisi khusus I (RK I) atau tidak langsung bebas 15 hari ada 8 orang, satu bulan 41 orang, satu bulan 15 hari ada 12 orang dan dua bulan tiga orang.
Sedangkan remisi khusus II (RK II) atau langsung bebas satu orang setelah menerima pemotongan masa pidana 15 hari.
Sebagian besar narapidana penerima remisi berasal dari kasus narkotika (35 orang), pidana umum (29 orang), dan tindak pidana korupsi (1 orang).
Penerima remisi tersebar di Lapas Kelas IIA Banjarmasin (10 orang), Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan (11 orang), Lapas Kelas IIA Kotabaru (11 orang), dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru (19 orang).
Jumadi dikutip Antara menyampaikan pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Semoga tetap dapat menjalani masa pidana dan pembinaan dengan baik hingga nanti kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















