REMISI NATAL Diterima Puluhan Narapidana di Kalsel, Satu Orang Bebas

- Penulis

Kamis, 26 Desember 2024 - 00:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Remisi Natal telah diterima narapidana di Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (25/12/2024).

Dari total penghuni Lapas dan Rutan di Kalsel berjumlah 9.625 orang, sebanyak 90 orang di antaranya beragama Kristen/Katolik.

Setelah melalui proses verifikasi, 65 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi.

“Tidak ada anak binaan yang memenuhi syarat remisi kali ini,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Jumadi.

Dari 65 narapidana itu, satu berstatus bebas lantaran potongan masa tahanan lebih besar dari sisa pidana.”Semoga semakin memberikan kebahagiaan bagi saudara umat Kristiani yang merayakan Natal,” tambah Jumadi.Pemberikan remisi, yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Adapun rincian besaran remisi khusus I (RK I) atau tidak langsung bebas 15 hari ada 8 orang, satu bulan 41 orang, satu bulan 15 hari ada 12 orang dan dua bulan tiga orang.

Baca Juga :   H Muhidin Definitif Gubernur Kalsel, Dilantik Presiden Bersamaan Dewan Pengawas KPK dan Dewan Pertahanan Nasional

Sedangkan remisi khusus II (RK II) atau langsung bebas satu orang setelah menerima pemotongan masa pidana 15 hari.

Sebagian besar narapidana penerima remisi berasal dari kasus narkotika (35 orang), pidana umum (29 orang), dan tindak pidana korupsi (1 orang).

Penerima remisi tersebar di Lapas Kelas IIA Banjarmasin (10 orang), Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan (11 orang), Lapas Kelas IIA Kotabaru (11 orang), dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru (19 orang).

Jumadi dikutip Antara menyampaikan pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Semoga tetap dapat menjalani masa pidana dan pembinaan dengan baik hingga nanti kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca