REMISI NATAL Diterima Puluhan Narapidana di Kalsel, Satu Orang Bebas

- Penulis

Kamis, 26 Desember 2024 - 00:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Remisi Natal telah diterima narapidana di Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (25/12/2024).

Dari total penghuni Lapas dan Rutan di Kalsel berjumlah 9.625 orang, sebanyak 90 orang di antaranya beragama Kristen/Katolik.

Setelah melalui proses verifikasi, 65 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi.

“Tidak ada anak binaan yang memenuhi syarat remisi kali ini,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Jumadi.

Dari 65 narapidana itu, satu berstatus bebas lantaran potongan masa tahanan lebih besar dari sisa pidana.”Semoga semakin memberikan kebahagiaan bagi saudara umat Kristiani yang merayakan Natal,” tambah Jumadi.Pemberikan remisi, yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Adapun rincian besaran remisi khusus I (RK I) atau tidak langsung bebas 15 hari ada 8 orang, satu bulan 41 orang, satu bulan 15 hari ada 12 orang dan dua bulan tiga orang.

Sedangkan remisi khusus II (RK II) atau langsung bebas satu orang setelah menerima pemotongan masa pidana 15 hari.

Baca Juga :   H Muhidin Definitif Gubernur Kalsel, Dilantik Presiden Bersamaan Dewan Pengawas KPK dan Dewan Pertahanan Nasional

Sebagian besar narapidana penerima remisi berasal dari kasus narkotika (35 orang), pidana umum (29 orang), dan tindak pidana korupsi (1 orang).

Penerima remisi tersebar di Lapas Kelas IIA Banjarmasin (10 orang), Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan (11 orang), Lapas Kelas IIA Kotabaru (11 orang), dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru (19 orang).

Jumadi dikutip Antara menyampaikan pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Semoga tetap dapat menjalani masa pidana dan pembinaan dengan baik hingga nanti kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca