TERKAIT Kasus PT PGN, KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri

- Penulis

Selasa, 28 Mei 2024 - 22:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK mencegah dua orang ke luar negeri demi kepentingan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PGN. [Istimewa]

KPK mencegah dua orang ke luar negeri demi kepentingan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PGN. [Istimewa]

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (28/5/2024).

“Saat ini KPK telah mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap dua orang, yaitu penyelenggara negara dan juga pihak swasta,” ujar Ali.

Ali mengatakan salah satu pertimbangan KPK mengajukan upaya ini agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan dari KPK.

Ali menjelaskan bahwa upaya cegah selama enam bulan ini merupakan pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan. Ali mengingatkan agar mereka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

“Termasuk juga pihak-pihak lain yang dipanggil sebagai saksi, kami juga berharap dan mengingatkan agar kooperatif sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh tim penyidik,” jelas Ali.

Baca Juga :   FAJAR - RIAN Hadapi Tuan Rumah di Final Kumamoto Masters 2024, Besok

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya membenarkan KPK tengah mengusut dugaan korupsi di PT PGN. Alex mengatakan penyidikan ini didasari hasil audit yang dilakukan oleh BPK.

“Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di perusahaan gas negara. Itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPK, disampaikan ke KPK,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024) lalu.

Alex mengatakan sejauh ini penanganan kasus dugaan korupsi di PT PGN masih dalam proses penyidikan. Dia mengatakan sudah ada tersangka yang akan segera ditahan dalam perkara ini.

“Sekarang masih dalam proses penyidikan. Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga
PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:30

MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Senin, 20 April 2026 - 16:16

KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan

Senin, 20 April 2026 - 15:56

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca