SuarIndonesia – Terkait kasus pajak, H Isam panggilan akrab H Samsudin Andi Arsyad Pemilik PT Jhonlin Group, berharap keadilan dan rehabilitasi nama naik peruhsaan miliknya.
“Ia jika klien kita berharap keadilan dan rehabilitasi nama baiknya dari kasus pajak yang saat ini mengaitkannya,” kata Junaidi, Pengacara juga Juru Bicara dari H Isam, dalam keterangannya ditulis Jumat (29/10/2021).
Ia merespon pula soal disangkut pautkanya salah satu anak perusahaan Jhonlin Group, yaitu PT Jhonlin Baratama (JB) dengan kasus suap pajak yang menjerat Angin Prayitno selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Junaidi menegaskan, pada prinsipnya, H Isam sangat menghormati proses persidangan kasus suap pajak.
“Namun dalam perkembangannya terdapat keterangan-keterangan yang muncul dalam persidangan yang tidak benar dan memcemarkan nama baik H Isam,” jelasnya lagi.
Ia memastikan, H Isam sebagai ultimate shareholder tidak pernah melakukan pengurusan terhadap perusahaan-perusahaan Jhonlin Group, khususnya PT Jhonlin Baratama.
“Sehingga tidak mengetahui hal terkait day-to-day operational perusahaan, khususnya mengenai perpajakan.
Perusahaan-perusahaan di bawah naungan Jhonlin Group tentunya selalu mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), dan H Isam tidak pernah melakukan intervensi terhadap kepengurusan perusahaan, terlebih lagi urusan perpajakan,” ucapnya.
Ia sebut, kalau keterangan yang disampaikan Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 juga tidak benar.
“Dimana Yulmanizar menyebutkan nama H Isam, perlu kami luruskan bahwa keterangan tersebut adalah keterangan yang tidak benar,” tegasnya.
Bahkan memastikan, jika klienya juga tidak pernah mengenal Agus Susetyo selaku konsultan pajak JB dan Yulmanizar.“Ini baik secara langsung maupun tidak langsung,” pungkasnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















