TERKAIT Kasus Pajak, H Isam Berharap Keadilan dan Rehabilitasi Nama Baik PT Jhonlin Group

- Penulis

Jumat, 29 Oktober 2021 - 14:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terkait kasus pajak, H Isam panggilan akrab H Samsudin Andi Arsyad Pemilik PT Jhonlin Group, berharap keadilan dan rehabilitasi nama naik peruhsaan miliknya.

“Ia jika klien kita berharap keadilan dan rehabilitasi nama baiknya dari kasus pajak yang saat ini mengaitkannya,” kata Junaidi, Pengacara juga Juru Bicara dari H Isam, dalam keterangannya ditulis Jumat (29/10/2021).

Ia merespon pula soal disangkut pautkanya salah satu anak perusahaan Jhonlin Group, yaitu PT Jhonlin Baratama (JB) dengan kasus suap pajak yang menjerat Angin Prayitno selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Junaidi menegaskan, pada prinsipnya, H Isam sangat menghormati proses persidangan kasus suap pajak.

“Namun dalam perkembangannya terdapat keterangan-keterangan yang muncul dalam persidangan yang tidak benar dan memcemarkan nama baik H Isam,” jelasnya lagi.

Ia memastikan, H Isam sebagai ultimate shareholder tidak pernah melakukan pengurusan terhadap perusahaan-perusahaan Jhonlin Group, khususnya PT Jhonlin Baratama.

“Sehingga tidak mengetahui hal terkait day-to-day operational perusahaan, khususnya mengenai perpajakan.

Perusahaan-perusahaan di bawah naungan Jhonlin Group tentunya selalu mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), dan H Isam tidak pernah melakukan intervensi terhadap kepengurusan perusahaan, terlebih lagi urusan perpajakan,” ucapnya.

Baca Juga :   PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Ia sebut, kalau keterangan yang disampaikan Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 juga tidak benar.

“Dimana Yulmanizar menyebutkan nama H Isam, perlu kami luruskan bahwa keterangan tersebut adalah keterangan yang tidak benar,” tegasnya.

Bahkan memastikan, jika klienya juga tidak pernah mengenal Agus Susetyo selaku konsultan pajak JB dan Yulmanizar.“Ini baik secara langsung maupun tidak langsung,” pungkasnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka
BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam
KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:41

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 21:27

BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam

Kamis, 17 September 2026 - 19:05

MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Kamis, 17 September 2026 - 16:15

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Headline

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca