TERIMA SETORAN, Tapi tidak Disetorkan ke Kas PNPM

- Penulis

Selasa, 11 April 2023 - 15:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Saksi ahli Anjuar Hamid dari Inspektorat Kabupaten Barito Kuala mengakui kalau terdakwa Ahmad Kusairi, menerima setoran.

Tetapi tidak disetor ke kas Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola.

Terdakwa sebagai bendara di lembaga tersebut.

Menurut saksi bukti bukti menunjukan bahwa yang yang disetor tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi terdakwa yang jumlah mencapai Rp 129 juta lebih.

Hal ini disampaikan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (11/4/2023) di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim I Gede Yuliartha.

Bukti kuat lainnya adalah pinjaman camat Rantau Badauh untuk keperluan Musabah Tilawatil Quran di kecamatan tersebut.

Dan sudah dikembalikan, tetapi juga tidak disetorkan ke kas lembaga.

Atas kesaksian ini terdakwa tidak berkutik dan mengakuinya.

Seperti diketahui lembaga ini dalam programnya tersedia dana untuk simpan pinjam sebesar Rp 1,185 Miliar.

Dn untuk terdakwa Ahmad Kusairi diduga menggelapkan sedikitnya Rp 129.996.896 untuk keperluan pribadi.

Ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Batola tertanggal 29 Oktober 2021.

Baca Juga :   REKRUTMEN PPIH Tahun 2025, Kalsel Dapat Kuota 24 Orang

Dalam perkara, terdakwa Ahmad Kusairi oleh JPU Mahardika Prima Wijaya, dikenakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

‘Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsidair nya Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca