TERIMA SETORAN, Tapi tidak Disetorkan ke Kas PNPM

- Penulis

Selasa, 11 April 2023 - 15:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Saksi ahli Anjuar Hamid dari Inspektorat Kabupaten Barito Kuala mengakui kalau terdakwa Ahmad Kusairi, menerima setoran.

Tetapi tidak disetor ke kas Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola.

Terdakwa sebagai bendara di lembaga tersebut.

Menurut saksi bukti bukti menunjukan bahwa yang yang disetor tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi terdakwa yang jumlah mencapai Rp 129 juta lebih.

Hal ini disampaikan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (11/4/2023) di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim I Gede Yuliartha.

Bukti kuat lainnya adalah pinjaman camat Rantau Badauh untuk keperluan Musabah Tilawatil Quran di kecamatan tersebut.

Dan sudah dikembalikan, tetapi juga tidak disetorkan ke kas lembaga.

Atas kesaksian ini terdakwa tidak berkutik dan mengakuinya.

Seperti diketahui lembaga ini dalam programnya tersedia dana untuk simpan pinjam sebesar Rp 1,185 Miliar.

Dn untuk terdakwa Ahmad Kusairi diduga menggelapkan sedikitnya Rp 129.996.896 untuk keperluan pribadi.

Baca Juga :   REKRUTMEN PPIH Tahun 2025, Kalsel Dapat Kuota 24 Orang

Ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Batola tertanggal 29 Oktober 2021.

Dalam perkara, terdakwa Ahmad Kusairi oleh JPU Mahardika Prima Wijaya, dikenakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

‘Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsidair nya Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat
WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin
DIWISUDA TAHFIZ Ratusan SD Islam Sabilal Muhtadin, Bukti Semangat Mencintai Al-Qur’an
KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya
PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan
MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur
YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:04

KALTENG Jalankan Program Multibahasa

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

Hukum

KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:40


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

MENDAGRI TITO: Ide Kepala Daerah dapat Bonus dari PAD

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:32

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca