SuarIndonesia – Terdakwa Arbainsyah yang mendapat dana hibah dari Pemkab Balangan untuk membangun kubah orang tunya selaku tokoh masyarakat di desanya, Rabu (15/5/2024) di hadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, menyerahkan uang kerugian negara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan uang kerugian negara tersebut dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa, Ernawati SH MH dan rekan yang jumlahnya sesuai dengan kerugian negara yakni Rp 115,4 juta lebih.
“Ini bisa dijadikan barang bukti,’’ujar Ketua Majelis Jamser Simanjuntak kepada JPU.
Sejogyanya sidang kemarin itu JPU akan menyampaikan tuntutannya tetapi karena belum siap, maka sidang ditunda dan akan disampaikan minggu depan.
Seperti diketahui, rencana terdakwa membangun kubah untuk orang tuanya yang merupakan tokoh masyarakat di desa Lajar Kecamatan Lampihong Kab. Balangan yang beranama Adul mantan Kepala Desa beberapa tahun lalu, dengan menggunakan dana hibah dari Pemerimtah Kabupaten Balagan senilai Rp200 juta.
Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, terdakwa bersama keluarga membangunan kubah di maksud tetapi waktu penyididkan tidak dapat penyelesaikannya, sehingga tedapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 115 juta lebih. Sementara laporan pertanggungjawabannya menurut JPU, fiktif.
Awal dari pengajuan proposal tersebut ketika sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa menghadiri kegiatan warung amal di Masjid Istiglal di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang juga dihadiri oleh Bupati Balangan, pada kegiatan tersebut Bupati Balangan menyampaikan adanya program pemberian Hibah berupa uang dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk kegiatan keagamaan pada Tahun Anggaran 2022.
Dan menyampaikan kepada kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut untuk mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan. Mendengar apa vang telah disampaikan oleh Bupati Balangan, terdakwa merasa tertarik untuk mengikuti program dimaksud.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair.l pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















