TERANCAM tidak Dilantik Beberapa Caleg Terpilih di Kalsel

- Penulis

Selasa, 30 Juli 2024 - 22:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terancam tidak dilantik beberapa Caleg (Calon Legislatif) terpilih, baik DPRD Provinsi Kalsel maupun Kabupaten/kota. Pasalnya dari informasi, ada yang belum Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pihak Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mengingatkan para caleg terpilih pada Pemilu 2024 untuk menyampaikan LHKPN sebelum pelantikan.
“LHKPN disampaikan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” kata Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.

Diketahui pada 2 Mei 2024, khususnya KPU Kalsel telah menetapkan 55 caleg terpilih DPRD Kalsel periode 2024-2029 setelah menerima surat jawaban atas permintaan data rekapitulasi permohonan perkara PHPU dari Mahkamah Konstitusi pada 29 April 2024.

Kini, KPU Kalsel tinggal menunggu jadwal pelantikan yang rencananya dilaksanakan pada Oktober 2024 mendatang.

Partai Golkar sebagai pemenang yang menduduki 13 kursi disusul Partai NasDem 10 kursi dan urutan ketiga Partai Gerindra tujuh kursi.
Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional mendapatkan enam kursi.

Sementara PDI Perjuangan dan Partai Demokrat tiga kursi disusul Partai Persatuan Pembangunan satu kursi

Sebelumnya pula ditegaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum RI, Idham Holik bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.

“Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” ujar Idham, sebelumnya.
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.

Baca Juga :   RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing.

Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

Dari informasi, hingga kini masih ada caleg terpilih periode 2024-2029, belum menyampaikan LHKPN.

Yakni empat dari Partai Demokrat, PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Nasdem. Sedangkan untuk 45 caleg DPRD Banjarmasin terpilih sudah serahkan LHKPN.

Soal ini juga diimbau bagi caleg terpilih baik di kabupaten lainnya di Kalsel untuk segera memenuhi aturan ditetapkan.

Sisi lain sebelumnya, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini mengatakan apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

“Jika laporan sudah sesuai ketentuan, kami (KPK, red) akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif,” sebutnya.

Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri.

“Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih,” ucapnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi
DILANTIK EMPAT PEJABAT Termasuk Aspidsus dan Kajari, Begini Pesan Kajati Kalsel
TIM GEMOLOGI Australia-Prancis Teliti Berlian dan Warisan Geologi Meratus
TIM SAR Evakuasi Jasad Empat ABK TB Samudra Jaya 1
KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital
ROBI HERBAWAN Ditunjuk Menjadi Kabais TNI
UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong
PRESIDEN PRABOWO Ingin Semua Lembaga Direformasi, Termasuk Polri

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:49

SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:36

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:30

ROBI HERBAWAN Ditunjuk Menjadi Kabais TNI

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20

KEMENHAJ Larang JCH Tur Kota sebelum Puncak Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:54

UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:48

JCH Diminta Manfaatkan Aplikasi Kawal Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:41

PRESIDEN PRABOWO Ingin Semua Lembaga Direformasi, Termasuk Polri

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:07

REVISI UU Anti-Monopoli untuk Hadapi Dinamika Ekonomi Digital

Berita Terbaru

Tim SAR setelah mengevakuasi empat jasad ABK korban gas beracun di Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Kamis (7/5/2026). (Foto: Kantor SAR Banjarmasin)

Kalsel

TIM SAR Evakuasi Jasad Empat ABK TB Samudra Jaya 1

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:51

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca