SuarIndonesia – Terancam tidak dilantik beberapa Caleg (Calon Legislatif) terpilih, baik DPRD Provinsi Kalsel maupun Kabupaten/kota. Pasalnya dari informasi, ada yang belum Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pihak Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mengingatkan para caleg terpilih pada Pemilu 2024 untuk menyampaikan LHKPN sebelum pelantikan.
“LHKPN disampaikan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” kata Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.
Diketahui pada 2 Mei 2024, khususnya KPU Kalsel telah menetapkan 55 caleg terpilih DPRD Kalsel periode 2024-2029 setelah menerima surat jawaban atas permintaan data rekapitulasi permohonan perkara PHPU dari Mahkamah Konstitusi pada 29 April 2024.
Kini, KPU Kalsel tinggal menunggu jadwal pelantikan yang rencananya dilaksanakan pada Oktober 2024 mendatang.
Partai Golkar sebagai pemenang yang menduduki 13 kursi disusul Partai NasDem 10 kursi dan urutan ketiga Partai Gerindra tujuh kursi.
Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional mendapatkan enam kursi.
Sementara PDI Perjuangan dan Partai Demokrat tiga kursi disusul Partai Persatuan Pembangunan satu kursi
Sebelumnya pula ditegaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum RI, Idham Holik bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
“Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” ujar Idham, sebelumnya.
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing.
Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
Dari informasi, hingga kini masih ada caleg terpilih periode 2024-2029, belum menyampaikan LHKPN.
Yakni empat dari Partai Demokrat, PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Nasdem. Sedangkan untuk 45 caleg DPRD Banjarmasin terpilih sudah serahkan LHKPN.
Soal ini juga diimbau bagi caleg terpilih baik di kabupaten lainnya di Kalsel untuk segera memenuhi aturan ditetapkan.
Sisi lain sebelumnya, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini mengatakan apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.
“Jika laporan sudah sesuai ketentuan, kami (KPK, red) akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif,” sebutnya.
Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri.
“Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih,” ucapnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















