SuarIndonesia – Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Jihan Hanifa tekankan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel harus memberi sanksi tegas kepada Kepala sekolah SMAN 1 Sungai Tabuk, yang dianggap lalai dan melanggar peraturan.
Ini pasca terkait perpisahan 180 siswa Kelas XII yang digelar di klub malam Hexagon.
“Sanksi dari dinas harus tegas agar jangan terulang kejadian serupa,” ucap Jihan Hanifa saat pertemuan bersama pihak sekolah SMAN 1 Sungai Tabuk dan Dinas Pendidikan Kalsel. Senin (19/5/2025).
Menurut Jihan pihak sekolah seharusnya menjalankan himbauan yang telah tersebar dari Pemerintah Provinsi yang berisikan jangan melaksanakan perpisahan atau pengukuhan di luar sekolah.
Kegiatan tersebut melanggar Surat Edaran (SE) 400.3.1/0810/Disdikbud/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang melarang sekolah melaksanakan perpisahan di luar satuan pendidikan, dan jika di luar sekolah hanya dibolehkan di gedung milik pemerintah daerah.
Tidak boleh di hotel atau tempat hiburan, seperti Hexagon Banjarmasin.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk Elly Agustina meminta maaf secara terbuka atas perpisahan viral atau yang telah terjadi.
Dirinya juga mengakui, pihak sekolah tengah memungut Rp 350 ribu per siswa pada melaksanakan perpisahan.
Elly juga mengakui atas kesalahan tersebut dan menyatakan siap menerima sanksi apapun dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















