TERANCAM Disegel, Ratusan Kios di Sejumlah Pasar Banjarmasin

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2020 - 21:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ratusan kios dan bak di beberapa pasar Kota Banjarmasin terancam disegel. Ini menyusul adanya tunggakan pembayaran retribusi yang belum terbayar oleh pemilik. Parahnya, dari ratusan kios dan bak tersebut, ada yang menunggak hingga 3 tahun.

Kabid PSDP dan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banjarmasin, Ichrom M Tesar mengatakan, ratusan kios dan bak itu tersebar di 6 pasar milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Di antaranya Pasar Malabar, Pasar Lima, dan Pasar Pekauman.

“Ada di 6 pasar seperti Pasar Malabar lantai dasar, Pasar Lima tahap 1, dan di Pasar Pekauman di sana ada kios dan bak, jumlahnya lebih dari 100 lah,” ucap Tesar — panggilan akrab Ichrom M Tesar, Jumat (28/2/2020).

Dia mengungkapkan, tunggakan retribusi dari ratusan kios maupun bak ini bervariasi, ada yang menunggak dari 2017, 2018, hingga 2019, dengan total tunggakan mencapai Rp100 juta lebih.

“Ini juga termasuk yang belum lunas di 2019 lalu. Kalau tahun lalu ada 58 kios dan bak yang disegel dengan kasus yang sama,” bebernya.

Tesar melanjutkan, saat ini pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) I kepada para pemilik kios maupun bak, dengan harapan pemilik kios segera membayar tunggakannya.

“Kami sudah sampaikan SP I. Saat ini kami masih menunggu semoga para pemilik segera membayar maupun mencicilnya. Kalau di 2019 lalu ada 58 kios dan bak yang kami segel,” ucap Tesar.

Baca Juga :   DIREKSI BANK KALSEL Ekspose Pencapaian Kinerja dan Kesiapan Layanan Akhir Tahun 2024

Dia menjelaskan, SP I ini hanya berlaku untuk satu pekan, sejak surat dikeluarkan. Jika pemilik tidak mengindahkan, maka SP II akan dilayangkan di pekan berikutnya. Toh jika pemilik masih ngotot maka surat paksa akan dikeluarkan.

“Untuk surat paksa ini dikeluarkan di Minggu terakhir (Maret, red). Baru kami rapat bersama tim penyegelan. Kami ambil skala prioritas yang mana paling tinggi tunggakannya itu yang akan pertama di segel,” jelasnya.

Selain itu, untuk iuran retribusi sendiri bervariasi tergantung besar kecilnya kios atau bak, serta sesuai kelas pasar tersebut.

“Macam-macam ada yang Rp75 ribu per bulan. Tergantung umurnya. Penghitungannya, panjang kali lebar kali tinggi kalau kelas pasar, kelas A 8500, B500, C4000, D3000. Ini berdasarkan Perda Nomor 1/2016 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar,” tukasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih
PROPAM Polda Kalsel dan POM TNI Sidak Kelengkapan Anggota Polri di Jalan Raya
BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca