TERANCAM Disegel, Ratusan Kios di Sejumlah Pasar Banjarmasin

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2020 - 21:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ratusan kios dan bak di beberapa pasar Kota Banjarmasin terancam disegel. Ini menyusul adanya tunggakan pembayaran retribusi yang belum terbayar oleh pemilik. Parahnya, dari ratusan kios dan bak tersebut, ada yang menunggak hingga 3 tahun.

Kabid PSDP dan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banjarmasin, Ichrom M Tesar mengatakan, ratusan kios dan bak itu tersebar di 6 pasar milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Di antaranya Pasar Malabar, Pasar Lima, dan Pasar Pekauman.

“Ada di 6 pasar seperti Pasar Malabar lantai dasar, Pasar Lima tahap 1, dan di Pasar Pekauman di sana ada kios dan bak, jumlahnya lebih dari 100 lah,” ucap Tesar — panggilan akrab Ichrom M Tesar, Jumat (28/2/2020).

Dia mengungkapkan, tunggakan retribusi dari ratusan kios maupun bak ini bervariasi, ada yang menunggak dari 2017, 2018, hingga 2019, dengan total tunggakan mencapai Rp100 juta lebih.

“Ini juga termasuk yang belum lunas di 2019 lalu. Kalau tahun lalu ada 58 kios dan bak yang disegel dengan kasus yang sama,” bebernya.

Tesar melanjutkan, saat ini pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) I kepada para pemilik kios maupun bak, dengan harapan pemilik kios segera membayar tunggakannya.

“Kami sudah sampaikan SP I. Saat ini kami masih menunggu semoga para pemilik segera membayar maupun mencicilnya. Kalau di 2019 lalu ada 58 kios dan bak yang kami segel,” ucap Tesar.

Baca Juga :   MEMPERKUAT SINERGI Antarinstansi Penegak Hukum yang Solid

Dia menjelaskan, SP I ini hanya berlaku untuk satu pekan, sejak surat dikeluarkan. Jika pemilik tidak mengindahkan, maka SP II akan dilayangkan di pekan berikutnya. Toh jika pemilik masih ngotot maka surat paksa akan dikeluarkan.

“Untuk surat paksa ini dikeluarkan di Minggu terakhir (Maret, red). Baru kami rapat bersama tim penyegelan. Kami ambil skala prioritas yang mana paling tinggi tunggakannya itu yang akan pertama di segel,” jelasnya.

Selain itu, untuk iuran retribusi sendiri bervariasi tergantung besar kecilnya kios atau bak, serta sesuai kelas pasar tersebut.

“Macam-macam ada yang Rp75 ribu per bulan. Tergantung umurnya. Penghitungannya, panjang kali lebar kali tinggi kalau kelas pasar, kelas A 8500, B500, C4000, D3000. Ini berdasarkan Perda Nomor 1/2016 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar,” tukasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum
MERUSAK JARINGAN Air Asin, PDAM Batola Masih Suplai dan PAM Bandarmasih Besok Hentikan
DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca