SuarIndonesia – Teganya, kelakuan seorang kakek berusia 72 tahun, Supian alias Amang Iyan, diduga rudapaksa terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di kawasan Banjarmasin Utara.
Dugaan perbuatan bejat berlangsung sejak Agustus 2025 dan baru terungkap setelah korban, berinisial PA dan duduk di bangku kelas 3 SD, menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kasubnit PPA, Ipda Partogi Hutahahean, membenarkan laporan tersebut.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung mengamankan pelaku yang diketahui sebagai warga sekitar tempat tinggal korban,” tutur Partogi, Rabu (10/12/2025).
Semua ats dasar pengakuan anaknya, kemudian ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, pada Senin (24/11/2025).
Berdasarkan keterangan, kejadian bermula saat PA pulang sekolah dan dipanggil pelaku. Setelah itu, korban dibawa ke dalam pos kampling, dan pelaku melakukan tindakan tidak senonoh.
Bahkan, pelaku memberikan uang Rp 2.000 kepada korban setelah kejadian tersebut.
Pelaku diduga melakukan perbuatan tak senonoh sebanyak 10 kali, dan satu kali di antaranya melibatkan persetubuhan.
Tidak terima dengan perbuatan sang wakar (penjaga malam) ini, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Banjarmasin agar pelaku diproses sesuai hukum.
Partogi menambahkan, jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (YI).
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















