TEGANYA ! Kakek 72 Tahun Rudapaksa Bocah 9 Tahun

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supian alias Amang Iyan, diduga rudapaksa terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun, yang diamankan di Polresta Banjarmasin (SuarIndonesia/YI)

Supian alias Amang Iyan, diduga rudapaksa terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun, yang diamankan di Polresta Banjarmasin (SuarIndonesia/YI)

SuarIndonesia – Teganya, kelakuan seorang kakek berusia 72 tahun, Supian alias Amang Iyan, diduga rudapaksa terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di kawasan Banjarmasin Utara.

Dugaan perbuatan bejat berlangsung sejak Agustus 2025 dan baru terungkap setelah korban, berinisial PA dan duduk di bangku kelas 3 SD, menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kasubnit PPA, Ipda Partogi Hutahahean, membenarkan laporan tersebut.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung mengamankan pelaku yang diketahui sebagai warga sekitar tempat tinggal korban,” tutur Partogi, Rabu (10/12/2025).

Semua ats dasar pengakuan anaknya, kemudian ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, pada Senin (24/11/2025).

Berdasarkan keterangan, kejadian bermula saat PA pulang sekolah dan dipanggil pelaku. Setelah itu, korban dibawa ke dalam pos kampling, dan pelaku melakukan tindakan tidak senonoh.

Baca Juga :   AKSI HEROIK Kapolsek Terobos Banjir Selamatkan Lansia Menggunakan Rakit Batang Pisang

Bahkan, pelaku memberikan uang Rp 2.000 kepada korban setelah kejadian tersebut.

Pelaku diduga melakukan perbuatan tak senonoh sebanyak 10 kali, dan satu kali di antaranya melibatkan persetubuhan.

Tidak terima dengan perbuatan sang wakar (penjaga malam) ini, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Banjarmasin agar pelaku diproses sesuai hukum.

Partogi menambahkan, jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (YI).

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 23:56

TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Senin, 13 April 2026 - 15:55

JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi

Senin, 13 April 2026 - 12:52

SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Berita Terbaru

H Muhidin, Gubernur Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:16


Pesut mati terbelah akibat pukat kurau di Tana Tidung, Kaltara. (dok Dinas Perikanan Pemkab KTT)

Kaltara

PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:10

Foto ilustrasi Selat Hormuz. (Anadolu)

Internasional

CENTCOM AS Mulai Blokade Selat Hormuz

Senin, 13 Apr 2026 - 23:17

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca