SuarIndonesia -Tak membuat jera seorang residivis narkotika bernama M Saidi alias Saidi (35) ini.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, saat dikonfirmasi Senin (02/03/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saidi ditangkap dengan kasus yang sama dikediamannya, Sabtu lalu (29/02/2020), sekitar pukul 18.00 WITA.
Tersangka beralamatkan Jalan Kelayan B Gang Bersama RT 18 RW 02 Banjarmasin Selatan, disana anggota menyita barang buktidua paketan kecil sabu-sabu dengan berat 0,09 gram.
Satu bong lengkap dengan pipetnya , satu buah timbangan digital, dan lainnya.
Dimana awal terungkapnya peredaran narkotika, anggota menerima laporan dari masyarakat, dan dilakukan penyelidilkan dan ditemukan semua barang bukti tersebut. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















