SuarIndonesia – Tak berkutiik, seorang pencuri, Sanusi (28) ini ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan.
Dia dipancing oleh anggota untuk membeli barang curian tersebut di kawasan Jalan Lingkar Dalam dekat SPBU Ukhuwah Banjarmasin Selatan
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Jum’at (12/7/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 365 Ayat (1) KUHP
Tersangka diketahui warga Jalan Kelayan Besar Banjarmasin Selatan, dan anggota mengamankan barang bukti Handphon, uang sebesar Rp 500 ribu, surat beharga dan satu buah tali tas milik korban Marini (42), warga Jalan Sutoyo S Gang Purnawirawan RT 16 RW 01Banjarmasin Barat.
Dimana peristiwa terjadi di Jalan Gubernur Soebardjo Banjarmasin Selatan, pada Sabtu (6/7/2024).
Saat itu korban sedang berboncengan dengan adiknya menggunakan sepeda motor ingin menuju pulang.
Saat melintasi di TKP, korban dipepet oleh tersangka yang menggunakan sepeda motor jenis Sonix.
Di sana diduga tersangka langsung menarik taskorban yang di elempangkan di badannya.
Korban melaporkan kejadian ke Mapolsekta. Keesokan harinya Minggu (14/7/2024), adik korban melihat barang bukti tersebut di Media Sosial (Medsos).
Lalu korban melakukan kordinasi kepada anggota hingga membuat janjian ingin ketemu membeli Hp milik kakaknya.
Ketika dulakukan pengecekan memang benar milik koban, tersangka tak bisa berkutik langsung disergap Polisi. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















