“SUNYI KEPASTIAN” Perkembangan Perbaikan Jalan Nasional 171 Tanbu

- Penulis

Rabu, 19 Juli 2023 - 20:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Sunyi (tak ada kabar) kejelasan, perkembangan perbaikan Jalan Nasional 171 Satui Kabupatyen Tanah Bumbu (Tanbu).

Sudah sepekan dan kepastian akan hasil siapa yang bertanggung jawab mengenai penanganan perbaikan jalan yang longsor.

Komisi III DPRD Kalsel, sebelumnya sudah memberikan batas waktu yakni dalam minggu ini harus ada hasil final tentang pihak mana yang harus bertanggungjawab.

Serta seperti apa bentuk pertanggungjawabannya terhadap kerusakan KM 171 yang disinyalir merupakan dampak dari kegiatan pertambangan batubara ilegal di area tersebut.

Hal ini disampaikan saat sejumlah anggota komisi, dan juga Kadis ESDM serta Kadis LH Provinsi Kalsel, pada 7 Juli 2023, menyambangi Dirjen Minerba Kemen ESDM Jakarta, meminta kejelasan percepatan penanganan kerusakan Jalan KM 171 yang sudah berjalan 10 bulan namun tak kunjung menemukan titik terang.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani mengaku belum menerima ada kabar lanjutan dan masih menunggu.

“Ini sudah kami pertanyakan ke ESDM Provinsi, tapi sampai hari ini masih belum mendapatkan berita perkembangan tentang jalan Nasional KM 171 Tanah Bumbu. Itu kondisinya saat ini,” katanya. Selasa (18/7/2023)

Baca Juga :   MEMENUHI Tenaga Profesional Berbagai Bidang, Dibuka Rekrutmen Bakomsus Polri TA.2025

Disinggung seperti apa sikap komisi III dengan belum adanya perkembangan yang diharapkan semula?.

Sahrujani mengatakan hanya menunggu. “Ya kita tunggu dululah, kita menunggu dari ESDM apa beritanya nanti, baru kita tindaklanjuti,” lanjutnya

Menurutnya, berdasarkan penyampaian pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM saat dewan Kalsel bertandang ke Jakarta, rencananya perbaikan jalan ini melibatkan perusahaan tambang yang ada di Kalsel, yang jumlahnya mencapai 83 perusahaan dengan biaya sekitar ratusan miliar.

Namun, belum dapat dipastikan bagaimana bentuk urunan atau gotong royong untuk memperbaiki jalan nasional tersebut, atau bisa juga menggunakan dana corporate social responsibility (CSR).

“Tapi dana CSR kita juga belum tahu, apakah ini dimungkinkan untuk membiayai perbaikan jalan nasional,” ujarnya. (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin
KECELAKAAN KRL BEKASI TIMUR: 10 Jenazah Korban Teridentifikasi
1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah
KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan
PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder
DIPRIORITASKAN Legislator Balangan Infrastruktur Juai dan Halong
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin

Selasa, 28 April 2026 - 23:11

KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan

Selasa, 28 April 2026 - 17:24

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

DIPRIORITASKAN Legislator Balangan Infrastruktur Juai dan Halong

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 16:50

RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca