Suarindonesia – Inilah `suara hati’ si Advokat H Dudung A.Sani.SH.M.Ag dari P3HI Kalsel, yang ucapnya, manusia diciptakan Allah sebagai khalifah fil ardh untuk beradabtasi dengan lingkungan dan manusia.
Mekanisme kehidupan adalah pintu masuk bagi manusia untuk mewujudkan moralitas yang berdasarkan akhlaq al Karimah .
Sebagai warga negara, ia mendapatkan persamaan hak di dalam hukum baik dalam aspek kehidupan pribadi maupun yang berhubungan dengan orang lain.
Setiap manusia mendambakan keadilan yang bersumber dari amanah konstitusi dan Peraturan Perundang – Undangan serta yurisprudensi yang menjadi toluk ukur solusi keadilan
Meskipun keadilan manusia tidak dapat menyamai keadilan Tuhan, tetapi paling tidak manusia berupaya untuk mendiskualifikasi ketidakadilan menurut rujukan Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Peranan yang demikian disebut dengan kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 18 tahun tahun2003 tentang Advokat.
Dan Undang Undang ini merupakan peraturan yang di gunakan para advokat untuk menjalankan fungsinya.
Seorang advokat kedudukannya sebagai penegak hukum adalah ketika dibutuhkan masyarakat pencari keadilan untuk menyelesaikan sebuah sengketa, baik berupa mediasi hukum, konsultasi hukum, pendapat hukum, legal audit dan pendampingan – pembelaan baik di dalam dan diluar pengadilan, sebagai bekalnya.
Seorang advokat harus memilki ilmu pengetahuan hukum yang matang dan mental yang kuat, memiliki strategi khusus untuk membantu klinnya.
Meskipun katanya menurut pasal 5 ayat (1) UU No 18 tahun 2003 Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan bukan berarti ia bebas melakukan tugas profesinya tampa syarat.
Tetapi terdapat pengawasan (self control) terhadap sikap dan prilaku di dalam melaksanakan tugasnya sebagai advokat sebagaimana telah diatur di dalam pasal 6 UU Nomor 18 tahun 2003 : Yaitu advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :
(1). mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya; (2). berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya; (3). bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
(4). berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
(5). melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela. (6). melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Dijabarkannya, maksud dari pasal 6 tersebut mengisyaratkan bahwa seorang advokat itu harus memiliki moral yang baik dan jangan sampai terjadi krisis kepercayaan dari masyarakat yang membutuhkan pembelaan hukum dari para advokat.
Sebab kedudukan seorang advokat sebagai penegak hukum adalah ketika ia dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk mendapinginya dalam suatu perkara baik perkara pidana maupum pidana. (*/ZI)