`Suara Hati’ H Dudung, Kapankah Kedudukan Advokad Sebagai Penegak Hukum ?

- Penulis

Jumat, 16 Agustus 2019 - 01:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Inilah `suara hati’ si Advokat H Dudung A.Sani.SH.M.Ag dari P3HI Kalsel, yang ucapnya, manusia diciptakan Allah sebagai khalifah fil ardh untuk beradabtasi dengan lingkungan dan manusia.

Mekanisme kehidupan adalah pintu masuk bagi manusia untuk mewujudkan moralitas yang berdasarkan akhlaq al Karimah .

Sebagai warga negara,  ia mendapatkan persamaan hak di dalam hukum baik dalam aspek kehidupan pribadi maupun yang berhubungan dengan orang lain.

Setiap manusia mendambakan keadilan yang bersumber dari amanah konstitusi dan Peraturan Perundang – Undangan serta yurisprudensi yang menjadi toluk ukur solusi keadilan

Meskipun keadilan manusia tidak dapat menyamai keadilan Tuhan, tetapi paling tidak manusia berupaya untuk mendiskualifikasi ketidakadilan menurut rujukan Undang – Undang dan Peraturan lainnya.

Peranan yang demikian disebut dengan kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 18 tahun tahun2003 tentang Advokat.

Dan Undang Undang ini merupakan peraturan yang di gunakan para advokat untuk menjalankan fungsinya.

Seorang advokat kedudukannya sebagai penegak hukum adalah ketika dibutuhkan masyarakat pencari keadilan untuk menyelesaikan sebuah sengketa, baik berupa mediasi hukum, konsultasi hukum, pendapat hukum, legal audit dan pendampingan – pembelaan baik di dalam dan diluar pengadilan, sebagai bekalnya.

Seorang advokat harus memilki ilmu pengetahuan hukum yang matang dan mental yang kuat, memiliki strategi khusus untuk membantu klinnya.

Meskipun katanya menurut pasal 5 ayat (1) UU No 18 tahun 2003 Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan bukan berarti ia bebas melakukan tugas profesinya tampa syarat.

Baca Juga :   CEGAT MOBIL Agya, Ini Awal Hingga Mantan Kanit Resnarkoba Polres Barsel Diganjar 6 Tahun Penjara

Tetapi terdapat pengawasan (self control) terhadap sikap dan prilaku di dalam melaksanakan tugasnya sebagai advokat sebagaimana telah diatur di dalam pasal 6 UU Nomor 18 tahun 2003 : Yaitu advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :

(1). mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya; (2). berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya; (3). bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;

(4). berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;

(5). melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela. (6). melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

Dijabarkannya, maksud dari pasal 6 tersebut mengisyaratkan bahwa seorang advokat itu harus memiliki moral yang baik dan jangan sampai terjadi krisis kepercayaan dari masyarakat yang membutuhkan pembelaan hukum dari para advokat.

Sebab kedudukan seorang advokat sebagai penegak hukum adalah ketika ia dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk mendapinginya dalam suatu perkara baik perkara pidana maupum pidana. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak
SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa
SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton
DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:10

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:19

SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:59

DIDUKUNG Pemkab Balangan Program Pascasarjana ULM

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Berita Terbaru

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Hukum

OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:11


Pengendara antre untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina di Duren Sawit, Jakarta, Senin (4/5/2026). (Foto: Arsip Antara/Dhemas Reviyanto)

Bisnis

HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:05

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca