`Suara Hati’ H Dudung, Kapankah Kedudukan Advokad Sebagai Penegak Hukum ?

- Penulis

Jumat, 16 Agustus 2019 - 01:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Inilah `suara hati’ si Advokat H Dudung A.Sani.SH.M.Ag dari P3HI Kalsel, yang ucapnya, manusia diciptakan Allah sebagai khalifah fil ardh untuk beradabtasi dengan lingkungan dan manusia.

Mekanisme kehidupan adalah pintu masuk bagi manusia untuk mewujudkan moralitas yang berdasarkan akhlaq al Karimah .

Sebagai warga negara,  ia mendapatkan persamaan hak di dalam hukum baik dalam aspek kehidupan pribadi maupun yang berhubungan dengan orang lain.

Setiap manusia mendambakan keadilan yang bersumber dari amanah konstitusi dan Peraturan Perundang – Undangan serta yurisprudensi yang menjadi toluk ukur solusi keadilan

Meskipun keadilan manusia tidak dapat menyamai keadilan Tuhan, tetapi paling tidak manusia berupaya untuk mendiskualifikasi ketidakadilan menurut rujukan Undang – Undang dan Peraturan lainnya.

Peranan yang demikian disebut dengan kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 18 tahun tahun2003 tentang Advokat.

Dan Undang Undang ini merupakan peraturan yang di gunakan para advokat untuk menjalankan fungsinya.

Seorang advokat kedudukannya sebagai penegak hukum adalah ketika dibutuhkan masyarakat pencari keadilan untuk menyelesaikan sebuah sengketa, baik berupa mediasi hukum, konsultasi hukum, pendapat hukum, legal audit dan pendampingan – pembelaan baik di dalam dan diluar pengadilan, sebagai bekalnya.

Seorang advokat harus memilki ilmu pengetahuan hukum yang matang dan mental yang kuat, memiliki strategi khusus untuk membantu klinnya.

Baca Juga :   SELEKSI CALON Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah II Kalsel

Meskipun katanya menurut pasal 5 ayat (1) UU No 18 tahun 2003 Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan bukan berarti ia bebas melakukan tugas profesinya tampa syarat.

Tetapi terdapat pengawasan (self control) terhadap sikap dan prilaku di dalam melaksanakan tugasnya sebagai advokat sebagaimana telah diatur di dalam pasal 6 UU Nomor 18 tahun 2003 : Yaitu advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :

(1). mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya; (2). berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya; (3). bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;

(4). berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;

(5). melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela. (6). melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

Dijabarkannya, maksud dari pasal 6 tersebut mengisyaratkan bahwa seorang advokat itu harus memiliki moral yang baik dan jangan sampai terjadi krisis kepercayaan dari masyarakat yang membutuhkan pembelaan hukum dari para advokat.

Sebab kedudukan seorang advokat sebagai penegak hukum adalah ketika ia dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk mendapinginya dalam suatu perkara baik perkara pidana maupum pidana. (*/ZI)

Berita Terkait

TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret
DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan
PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional
MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin
MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara
KALSEL Tetapkan Kualitas Akreditasi SNP
KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 22:21 WITA

DANA Bosda Pesantren Harus Terealisasi dengan Baik di Tahun 2025, Ini Harapan Bang Dhin

Kamis, 25 April 2024 - 22:15 WITA

TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret

Kamis, 25 April 2024 - 19:59 WITA

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu

Kamis, 25 April 2024 - 19:43 WITA

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Kamis, 25 April 2024 - 19:09 WITA

MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara

Kamis, 25 April 2024 - 18:58 WITA

KALSEL Tetapkan Kualitas Akreditasi SNP

Kamis, 25 April 2024 - 18:32 WITA

KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Berita Terbaru

Beberapa stand menjual aneka kebutuhan masyarakat ini langsung diserbu pembeli (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:43 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca