SuarIndonesia – Sedari awal Bandara Syamsudin Noor di Kota Banjarbaru beruapaya peningkatan status dari domestik menjadi Internasionalm tentunya upaya Kemenhub mendorong sektor penerbangan, namun ada sejumlah dinilai tak optimal, termasuk Bandara Syamsudin Noor hingga status Internasional dicabut.
Dimana Kemenhub menabut 17 Status Bandara Internasional, maka untuk di Provinsi Kalimantan Selatan, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin tak lagi menyandang status Internasional.
Perubahan status tersebut menyusul Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang penetapan bandara internasional tertanggal 2 April 2024.
Dari total 34 bandara di Indonesia, hanya 17 yang tetap menyandang predikat internasional, tidak termasuk Syamsudin Noor.
“Iya sekarang Syamsudin Noor tidak lagi berstatus Bandara Internasional,” ucaps Humas Bandara Syamsudin Noor, Iwan Risdianto, singkat, Sabtu (27/4/2024).
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Sedangkan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menuampaikan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.
“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” kata Adita dalam keterangannya.
“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” jelasnya.
Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Menurutnya, sudah nenjadi hal yang lumrah di negara lain dalam melakukan penyesuaian jumlah bandara internasional.
Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.
Data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, hanya ada beberapa bandara yang melayani penerbangan internasional secata reguler atau berjadwal.
Diantaranya, Soekarno-Hatta – Jakarta, I Gusti Ngurah Rai – Bali, Juanda – Surabaya, Sultan Hasanuddin – Makassar, dan Kualanamu – Medan. Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.
“Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya,” ucap Adita .
Adapun 17 bandara yang tetap sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:
Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
Bandara Sentani, Jayapura, Papua
Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















