SuarIndonesia – Pelaku berinisial IML (55), spesialis pencuri soundsytem mesjid yang sempat viral di sosial media, diciduk Polisi.
Pelaku kini diamankan di Polsekta Banjarmasin Timur dan penangkapan di bawah kendali Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting.
Kasusnya cukup meresahkan masyarakat. Pelaku IM diciduk di rumahnya di Jalan Kelayan B Seberang Gang Karya Bhakti, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Selatan, Rabu (2/10/2024).
Selain menciduk pelaku, petugas menyitabarang bukti berupa satu unit mixer merek TOA dengan nomor seri ZA-2120.
“Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pengurus Musholla Nurul Fatah mengenai pencurian yang terjadi di Jalan Simpang Limau, Komplek. Antasari bintang Residence,” jelas Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Syuaib Abdullah melalui Iptu Hendra Agustian Ginting.
“Bberhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dalam waktu kurang dari 24 jam,” tambah Kanit.
IML melakukan aksinya sendirian dan telah berulang kali mencuri di berbagai lokasi di wilayah Banjarmasin
“Saat ini, pelaku di tahan di Rutan Polsek Banjarmasin Timur dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujarnya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















