SuarIndonesia – Berkumpul Tim Penerangan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bersama Kepala SKPD, Camat dan Direktur Perusahaan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Senin (10/6/2024) di Aula Kantor Bupati setempat.
Tujuannya berkumpul, yang dibuka secara resmi oleh Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar dihadiri pula Sekretaris Daerah, Ambo Sakka, tujuannya dalam rangka sosialisasi atau penerangan hukum.
Bertindak selaku narasumber, Yuni Priyono, SH MH (Kasi Penkum) dan Andi Akbar Subari, SH MH (Kasi C) mengangkat tema “Pengelolaan Keuangan Negara/ Daerah dan Pencegahan/Pemberantasan Tindak Pidana korupsi”.
Narasumber menyampaikan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui tiga pilar yaitu edukatif, prepentif dan refresif.
Dalam hal tersebut Kejaksaan telah melaksanakan strategi edukatif melalui penyadaran terhadap masyarakat tentang korupsi.
Akibat dari korupsi dan hal apa saja yang termasuknya, sehingga diharapakan semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya korupsi dan memiliki sikap anti korupsi.
Strategi edukatif antara lain dilakukan melalui penerangan hukum anti korupsi dan kampanye masyarakat anti korupsi.
Menuurut Yuni Priyono, judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh kejaksaan RI.
Dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan karena penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis disamping profile dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar.
Meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat dapat memberikan dampak yang negatif kepada perekonomian negara, kerugian keuangan negara, hak-hak sosial, dan ekonomi kehidupan bernegara pada umumnya.
Korupsi terhadap keuangan negara yang dilakukan pejabat daerah dana pembangunan atau proyek-proyek pengadaan barang dan jasa.
Dikatakan, bentuk-bentuk penyelewengan terhadap keuangan negara itu pula dapat bermacam- macam.
Seperti penambahan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada ataupun penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan Negara, dan tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi pada sektor Pendidikan.
Bahwa dalam kegiatan kali ini peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikannarasumber, hal tersebut terlihat dari fokus para peserta serta memberikan kesempatan tanya jawab. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















