SuarIndonesia – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Jambu Hilir, Hulu Sungai Selatan (HSS), pada Rabu (6/8/2025).
Kegiatan untuk menekan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pernikahan anak, dan minimnya partisipasi perempuan dalam pembangunan desa yang masih sering terjadi di HSS.
Desy menekankan bahwa perempuan dan anak-anak berhak mendapatkan ruang aman dan adil untuk berkembang.
Perda ini hadir sebagai landasan hukum yang memastikan pemerintah daerah menyediakan layanan pengaduan, pendampingan hukum, dan program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan perlindungan anak.
Menurutnya, potensi besar HSS dalam pembangunan berbasis keluarga tidak akan maksimal jika perempuan masih terpinggirkan dan anak-anak tidak terlindungi.
”Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah kunci untuk membangun masyarakat yang lebih kuat,” tutup Desy. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















