SOSIALISASI PERDA Perlindungan Perempuan dan Anak Digencarkan Desy Oktavia Sari

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – ​Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari,  sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Jambu Hilir, Hulu Sungai Selatan (HSS), pada Rabu (6/8/2025).

​Kegiatan untuk menekan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pernikahan anak, dan minimnya partisipasi perempuan dalam pembangunan desa yang masih sering terjadi di HSS.

​Desy menekankan bahwa perempuan dan anak-anak berhak mendapatkan ruang aman dan adil untuk berkembang.

Perda ini hadir sebagai landasan hukum yang memastikan pemerintah daerah menyediakan layanan pengaduan, pendampingan hukum, dan program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan.

​Dirinya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan perlindungan anak.

Baca Juga :   VIRAL! Rebutan Masuk SPBU Ala MotoGP di Kobar

Menurutnya, potensi besar HSS dalam pembangunan berbasis keluarga tidak akan maksimal jika perempuan masih terpinggirkan dan anak-anak tidak terlindungi.

​”Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah kunci untuk membangun masyarakat yang lebih kuat,” tutup Desy. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi
PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama
PEMUKIMAN di Jalan Batu Merah Sungai Andai Membara
SEIMBANGKAN Bisnis dan ESG, CK Bagikan Sembako dan Cek Kesehatan di 17 Desa Sungai Loban
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari
BOOTCAMP Duta Aksel 2026, OJK dan Bank Kalsel Cetak Agen Literasi Keuangan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:04

RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:56

PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:40

DISIAPKAN Ratusan Titik Rumah Oksigen-Mobil Keliling Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:29

DRY ICE tidak untuk Padamkan Api tapi Mengurai Kabut Asap Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:03

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:14

KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Berita Terbaru

Kebakaran melanda kawasan permukiman di Jalan Batu Merah 1, RT 48 RW 04, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Jumat (23/10/2026) subuh (SuarIndonesia/DO)

Kalsel

PEMUKIMAN di Jalan Batu Merah Sungai Andai Membara

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:02

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca