SuarIndonesia – Mengacu Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung, salah satu usaha pencegahan penyebaran virus corona (covid-19), Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin mengembalikan persidangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Di sini pada saat hakim siap, terdakwa baru diambil dari tahanan.
Sehingga tidak ada penumpukan di ruang sidang,” kata Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng Bawono SH MH melalui siaran pers, Rabu (18/3/2020).
Sementara Kordinator Pengawal Tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Isa mengatakan SOP yang diberlakukan PN Banjarmasin itu memang sesuai SOP yang selama ini dijalankan “Tidak masalah persidangan kembali ke SOP, karena SOP dari kejaksaan memang seperti itu,” ujarnya.
Perberlakukan itu sendiri disebut menghidari infeksi Covid-19. Sisi lain, aktivitas sidang pengadilan di bawah Mahkamah Agung (MA) terutama sidang perkara pidana, terus berjalan.
Sejak Senin (16/3/2020) lalu, PN Banjarmasin tetap menggelar sidang seperti biasa, khususnya bagi perkara pidana.
“Namun menyikapi kasus Covid 19 mengacu pada Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung, salah satu usaha pencegahan penyebaran virus, PN Banjarmasin mengembalikan persidangan sesuai SOP,” ucap Aris Bawono (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















