SOAL Pagar Laut, DPR RI Panggil Menteri Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh. (Dok DPR RI)

Anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh. (Dok DPR RI)

SuarIndonesia — Keberadaan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang menjadi sorotan serius setelah dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).

Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyampaikan bahwa pembangunan pagar laut tersebut tidak hanya memicu polemik, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip HAM dengan merampas hak masyarakat setempat.

“Pagar laut dapat melanggar HAM jika pembangunannya mengabaikan hak-hak masyarakat, merusak lingkungan, dan membatasi akses terhadap sumber daya laut. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pembangunan pagar laut dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan keberlanjutan lingkungan,” kata Pangeran kepada wartawan, Rabu 22 Januari 2025.

Menurut Pangeran, pagar laut yang dibangun tanpa keterlibatan masyarakat berpotensi membatasi akses publik terhadap sumber daya laut yang seharusnya menjadi milik bersama.

Selain itu, dampaknya terhadap lingkungan juga menjadi perhatian utama.

“Keberadaan pagar laut ini tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga sudah terindikasi melanggar hak asasi manusia. Batasan akses tersebut menekan hak masyarakat sekitar, apalagi jika tidak ada upaya pelibatan publik sebelumnya,” jelasnya dikutip dari PK.

Panggil Menteri
Pangeran menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proyek pembangunan yang berpotensi memengaruhi masyarakat luas.

Baca Juga :   PINTU DIDOBRAK, Warga Temukan Jasad Membusuk

“Jika pagar laut dibangun dengan tujuan konservasi, tentu harus melibatkan partisipasi publik dan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan,” tambah politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut, Komisi XIII DPR akan segera memanggil menteri yang bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan terkait proyek pagar laut tersebut.

“Kami akan meminta keterangan dari mitra kerja kami di kementerian terkait guna mengklarifikasi potensi pelanggaran HAM dalam pembangunan pagar laut ini,” tegas legislator asal Kalimantan Selatan itu. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru
MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh
MENKEU PURBAYA: Sementara, Pertamina Tanggung Selisih BBM Nonsubsidi
MENDAGRI TITO Terbitkan SE Atur Ketentuan WFH ASN Pemda

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Rabu, 1 April 2026 - 19:03

JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan

Rabu, 1 April 2026 - 15:34

RANTIS TAMBORA jadi Sorotan Kapolda Kalsel

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca