SITA 3,71 Kilogram Sabu

- Penulis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah didampingi Kabag Ops Kompol Indra Agung Perdana P dan Kasat Resnarkoba Iptu Subroto memperlihatkan sabu-sabu seberat 3,71 kilogram yang disita dari jaringan pengedar narkoba hasil penangkapan beberapa waktu lalu. (ANTARA/Yose Rizal)

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah didampingi Kabag Ops Kompol Indra Agung Perdana P dan Kasat Resnarkoba Iptu Subroto memperlihatkan sabu-sabu seberat 3,71 kilogram yang disita dari jaringan pengedar narkoba hasil penangkapan beberapa waktu lalu. (ANTARA/Yose Rizal)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan menyita narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,71 kilogram yang setara dengan upaya penyelamatan 15.420 jiwa dari pemakaian barang terlarang itu.

“Jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita dari jaringan pengedar narkotika sebanyak 3,71 kilogram,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah di Kota Banjarbaru, Rabu (30/8/2023.

Didampingi Kabag Ops Kompol Indra Agung Perdana P dan Kasat Resnarkoba Iptu Subroto, Kapolres menjelaskan pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka FR pada Sabtu (16/8/2023) dengan menyita 15,02 gram sabu-sabu.

Pengakuan tersangka, sabu-sabu itu diperoleh dari SM (38) hingga petugas menindaklanjuti informasi itu dengan mengerahkan personel Satuan Resnarkoba ke kediaman SM untuk mencari barang bukti lainnya (22/8).

Selain mengamankan FR dan SM, petugas juga menangkap tersangka AS yang bertindak sebagai penjaga rumah tempat penyimpanan barang di komplek perumahan Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar itu.

“Kami masih terus mengembangkan kasusnya hingga bisa bongkar jaringan diatasnya. Pengakuan tersangka SM, hanya menerima barang dari orang lain dan disuruh mengedarkan,” ucap Kapolres, sebagaimana dikutip dari AntaraNews, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga :   DISEWA Setahun, Diduga Rumah Dino Patti Jadi Markas Online Scammer

Menurut Kapolres, tersangka SM merupakan residivis kasus yang sama mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ditangkap personel Polsek Cempaka Banjarbaru dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dody mengatakan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 84 ayat (2) KHUP maksimal ancaman hukuman mati.

“Mereka merupakan satu jaringan pengedar sabu-sabu sehingga bisa dikenakan pasal dengan ancaman maksimal hukuman mati. Harapan kami, pengembangan kasusnya bisa lebih besar,” ucap Dody.

Pengakuan tersangka SM, barang bukti sabu-sabu mencapai 3,71 kilogram itu berasal dari orang lain yang menitipkan dan memintanya mengedarkan di wilayah Banjarbaru maupun Kabupaten Banjar.

“Saya dititipkan sabu-sabu itu dan menyimpannya di rumah kontrakan sambil menunggu informasi untuk disebar kemana saja, tapi wilayahnya di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” katanya. (*/UT)

Berita Terkait

KACONG Disergap Buser Selatan
AMANDA Manopo Ngaku Tak Tahu Promosikan Situs Judi Online
BARESKRIM Periksa Selebgram Angela Lee, Terkait Dugaan TPPU Fredy Pratama!
KOMJEN Pol Agus Andrianto Dianugerahi Kehormatan Warga Banjar
RIBUAN MASKER Dibagikan untuk Pengguna Jalan
MENIKAH di Polda Metro Dua Tersangka Kasus Film Porno Produksi Jaksel
GRATIFIKASI dan TPPU di Kasus Kementan, KPK Pakai Pasal Pemerasan
WAKAPOLRI Mengapresiasi Polda Kalsel dan Diminta Terus Beri Pelayanan Kesehatan Berkualitas ke Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 3 Oktober 2023 - 01:35 WITA

KACONG Disergap Buser Selatan

Senin, 2 Oktober 2023 - 21:26 WITA

RIBUAN MASKER Dibagikan untuk Pengguna Jalan

Senin, 2 Oktober 2023 - 18:17 WITA

WAKAPOLRI Mengapresiasi Polda Kalsel dan Diminta Terus Beri Pelayanan Kesehatan Berkualitas ke Masyarakat

Senin, 2 Oktober 2023 - 14:17 WITA

RIBUAN WARGA “Serbu Gedung Susu” dan Wakapolri Juga Serahkan Beasiswa

Minggu, 1 Oktober 2023 - 22:31 WITA

WAMEN LHK Turun Padamkan Api Karhutla di Kemeloh Baru Kalteng

Minggu, 1 Oktober 2023 - 22:17 WITA

MASUK EMERGENCY, Wamen LHK Nginap di Kalsel Tangani Karhutla

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:06 WITA

1000 PESERTA Fun Run Festival Antasari 2023, Perluasan Akseptansi QRIS

Minggu, 1 Oktober 2023 - 18:07 WITA

POLISI Selidiki Kebakaran di Pekapuran Raya

Berita Terbaru

Hukum

KACONG Disergap Buser Selatan

Selasa, 3 Okt 2023 - 01:35 WITA

Penjara Keamanan Gilboa di Israel utara. inzet: Mazen Al-Qaadi di Penjara Ramon, diduga ada hubungan intim dengan sipir wanita di penjara Israel dan abar tersebut pun bikin geger publik Israel. (TimesofIsrael/GettyImage)

Internasional

Geger! Skandal Seks Sipir Israel dengan Tahanan Palestina

Selasa, 3 Okt 2023 - 01:13 WITA

Dua ekor Beruang grizzly diruas jalanan menuju Taman Nasional Banff di Alberta, Kanada. (Foto: John E. Marriott)

Internasional

DUA Orang Tewas Diserang Beruang di Taman Nasional Banff Alberta

Selasa, 3 Okt 2023 - 00:50 WITA

Aktris Amanda Manopo usai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan promosi situs judi online, , Senin (2/10/2023) malam. (Foto: CNNIndonesia)

Hukum

AMANDA Manopo Ngaku Tak Tahu Promosikan Situs Judi Online

Selasa, 3 Okt 2023 - 00:30 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca