SITA 3,71 Kilogram Sabu

- Penulis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah didampingi Kabag Ops Kompol Indra Agung Perdana P dan Kasat Resnarkoba Iptu Subroto memperlihatkan sabu-sabu seberat 3,71 kilogram yang disita dari jaringan pengedar narkoba hasil penangkapan beberapa waktu lalu. (ANTARA/Yose Rizal)

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah didampingi Kabag Ops Kompol Indra Agung Perdana P dan Kasat Resnarkoba Iptu Subroto memperlihatkan sabu-sabu seberat 3,71 kilogram yang disita dari jaringan pengedar narkoba hasil penangkapan beberapa waktu lalu. (ANTARA/Yose Rizal)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan menyita narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,71 kilogram yang setara dengan upaya penyelamatan 15.420 jiwa dari pemakaian barang terlarang itu.

“Jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita dari jaringan pengedar narkotika sebanyak 3,71 kilogram,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah di Kota Banjarbaru, Rabu (30/8/2023.

Didampingi Kabag Ops Kompol Indra Agung Perdana P dan Kasat Resnarkoba Iptu Subroto, Kapolres menjelaskan pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka FR pada Sabtu (16/8/2023) dengan menyita 15,02 gram sabu-sabu.

Pengakuan tersangka, sabu-sabu itu diperoleh dari SM (38) hingga petugas menindaklanjuti informasi itu dengan mengerahkan personel Satuan Resnarkoba ke kediaman SM untuk mencari barang bukti lainnya (22/8).

Selain mengamankan FR dan SM, petugas juga menangkap tersangka AS yang bertindak sebagai penjaga rumah tempat penyimpanan barang di komplek perumahan Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar itu.

“Kami masih terus mengembangkan kasusnya hingga bisa bongkar jaringan diatasnya. Pengakuan tersangka SM, hanya menerima barang dari orang lain dan disuruh mengedarkan,” ucap Kapolres, sebagaimana dikutip dari AntaraNews, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga :   GUBERNUR KALSEl H Sahbirin Noor Mengudurkan Diri Disampaikan ke Presiden, Berkas Diproses

Menurut Kapolres, tersangka SM merupakan residivis kasus yang sama mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ditangkap personel Polsek Cempaka Banjarbaru dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dody mengatakan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 84 ayat (2) KHUP maksimal ancaman hukuman mati.

“Mereka merupakan satu jaringan pengedar sabu-sabu sehingga bisa dikenakan pasal dengan ancaman maksimal hukuman mati. Harapan kami, pengembangan kasusnya bisa lebih besar,” ucap Dody.

Pengakuan tersangka SM, barang bukti sabu-sabu mencapai 3,71 kilogram itu berasal dari orang lain yang menitipkan dan memintanya mengedarkan di wilayah Banjarbaru maupun Kabupaten Banjar.

“Saya dititipkan sabu-sabu itu dan menyimpannya di rumah kontrakan sambil menunggu informasi untuk disebar kemana saja, tapi wilayahnya di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” katanya. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca