SITA 3,71 Kilogram Sabu

- Penulis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah didampingi Kabag Ops Kompol Indra Agung Perdana P dan Kasat Resnarkoba Iptu Subroto memperlihatkan sabu-sabu seberat 3,71 kilogram yang disita dari jaringan pengedar narkoba hasil penangkapan beberapa waktu lalu. (ANTARA/Yose Rizal)

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah didampingi Kabag Ops Kompol Indra Agung Perdana P dan Kasat Resnarkoba Iptu Subroto memperlihatkan sabu-sabu seberat 3,71 kilogram yang disita dari jaringan pengedar narkoba hasil penangkapan beberapa waktu lalu. (ANTARA/Yose Rizal)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan menyita narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,71 kilogram yang setara dengan upaya penyelamatan 15.420 jiwa dari pemakaian barang terlarang itu.

“Jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita dari jaringan pengedar narkotika sebanyak 3,71 kilogram,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah di Kota Banjarbaru, Rabu (30/8/2023.

Didampingi Kabag Ops Kompol Indra Agung Perdana P dan Kasat Resnarkoba Iptu Subroto, Kapolres menjelaskan pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka FR pada Sabtu (16/8/2023) dengan menyita 15,02 gram sabu-sabu.

Pengakuan tersangka, sabu-sabu itu diperoleh dari SM (38) hingga petugas menindaklanjuti informasi itu dengan mengerahkan personel Satuan Resnarkoba ke kediaman SM untuk mencari barang bukti lainnya (22/8).

Selain mengamankan FR dan SM, petugas juga menangkap tersangka AS yang bertindak sebagai penjaga rumah tempat penyimpanan barang di komplek perumahan Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar itu.

“Kami masih terus mengembangkan kasusnya hingga bisa bongkar jaringan diatasnya. Pengakuan tersangka SM, hanya menerima barang dari orang lain dan disuruh mengedarkan,” ucap Kapolres, sebagaimana dikutip dari AntaraNews, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga :   GUBERNUR KALSEl H Sahbirin Noor Mengudurkan Diri Disampaikan ke Presiden, Berkas Diproses

Menurut Kapolres, tersangka SM merupakan residivis kasus yang sama mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ditangkap personel Polsek Cempaka Banjarbaru dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dody mengatakan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 84 ayat (2) KHUP maksimal ancaman hukuman mati.

“Mereka merupakan satu jaringan pengedar sabu-sabu sehingga bisa dikenakan pasal dengan ancaman maksimal hukuman mati. Harapan kami, pengembangan kasusnya bisa lebih besar,” ucap Dody.

Pengakuan tersangka SM, barang bukti sabu-sabu mencapai 3,71 kilogram itu berasal dari orang lain yang menitipkan dan memintanya mengedarkan di wilayah Banjarbaru maupun Kabupaten Banjar.

“Saya dititipkan sabu-sabu itu dan menyimpannya di rumah kontrakan sambil menunggu informasi untuk disebar kemana saja, tapi wilayahnya di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” katanya. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19

PEMKO BANJARMASIN Dukung Layanan Devisa Bank Kalsel untuk UMKM dan Ekspor-Impor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT Bangun Banua Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca