SuarIndonesia – Siswa-siswi SMK Negeri (SMK-N) 2 Kandangan, selain mendapat materi pengetahuan tentang hukum juga sovenir, Senin (19/6/2023).
Inilah lanjutan kegiatan JMS (Jaksa Masuk Sekolah) yang dilaksanakan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
Kalau sebelumnya sudah dilakukan hal sama pada sejumlah kabupaten.
Pihak Kejati Kalsel bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel.
Dalam kegiatan JMS, sebagai audien siswa-siswi SMKN 2 Kandangan.
Sedangkan kegiatan PENKUM (Penerangan Hukum) sebagai audien tenaga pengajar SMA dan SMK di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Narasumber Roy Arland, SH,MH dan Roy Modino, SH, MH.
Kepala Sekolah SMKN 2 Kandangan, Agus Ratmono, SPd, M.Pd, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kejati telah memberikan materi kepada anak didik dan tenaga pengajar.
Sementara itu dalam paparan JMS, Roy Arland mengenai pengenalan Instansi Kejaksaan, Bullying dan Hoax.
Sedangkan egiatan PENKUM memaparkan mengenai pengenalan Instasi Kejaksaan dan mengenai Korupsi.
“Kejaksaan merupakan instansi pemerintah yang melakukan tugas penuntutan dan tugas lain sesuai kewenangan yang diberikan UU,” ujarnya.
Roy Arland, juga mengajak agar siswa/siswi tidak melakukan bullying dan tidak menyebarkan kabar bohong dengan cara setiap berita atau konten dicermati atau diteliti dahulu. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















