SuarIndonesia — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia menyatakan seni bela diri tradisional Silat Kuntau Bangkui menjadi kekayaan intelektual komunal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim Bima Ekawardhana di Sampit, Rabu (6/8/2025), mengatakan langkah mendaftarkan Silat Kuntau Bangkui ini sebagai upaya melindungi sekaligus mengangkat seni bela diri tradisional masyarakat Dayak, khususnya di Kotawaringin Timur.
“Dengan diberikan sertifikat ini, maka Silat Kuntau Bangkui ini diakui adalah hasil karya masyarakat kita. Misalnya masyarakat lain mengaku-ngaku itu berarti sudah tidak bisa karena itu sudah diakui itu adalah milik masyarakat Kotawaringin Timur,” kata dia.
Disbudpar juga akan mendaftarkan beberapa potensi lain, seperti karya-karya seni, antara lain tari-tarian asli dari Kotim serta benda-benda berwujud yang karya masyarakat daerah ini.
Selain itu, kuliner, salah satunya kudapan Mata Gajah yang khas Kotawaringin Timur.
Ia menyebut semua sedang berproses dengan harapan disetujui hak kekayaannya menjadi milik masyarakat Kotawaringin Timur.
“Harapannya nilai tambah dari karya itu menjadi meningkat, menjadi mudah dikenal masyarakat luas dan nilainya menjadi meningkat. Misalnya nilai ekonomi bisa meningkat dan itu salah satu indikasi kemajuan daerah kita ini,” kata Bima Eka Wardhana, dilansir dari ANTARANews.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor telah menyerahkan surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk kekayaan intelektual komunal Silat Kuntau Bangkui yang dicatatkan sebagai jenis kekayaan intelektual komunal kategori Ekspresi Budaya Tradisional milik Kabupaten Kotawaringin Timur.
Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ini diberikan dalam rangka perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendorong semua pemerintah daerah mendaftarkan hak intelektual potensi yang ada di wilayah masing-masing agar terlindungi dan nilainya meningkat. Perlindungan itu bisa berupa hak cipta, merek, paten, desain tata letak, desain industri, indikasi geografis dan rahasia dagang,” katanya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















