SILAT Kuntau Bangkui Karya Masyarakat Kotim

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 22:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disbudpar Kotim, Bima Ekawardhana. (ANTARA/Devita Maulina)

Kepala Disbudpar Kotim, Bima Ekawardhana. (ANTARA/Devita Maulina)

SuarIndonesia — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia menyatakan seni bela diri tradisional Silat Kuntau Bangkui menjadi kekayaan intelektual komunal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim Bima Ekawardhana di Sampit, Rabu (6/8/2025), mengatakan langkah mendaftarkan Silat Kuntau Bangkui ini sebagai upaya melindungi sekaligus mengangkat seni bela diri tradisional masyarakat Dayak, khususnya di Kotawaringin Timur.

“Dengan diberikan sertifikat ini, maka Silat Kuntau Bangkui ini diakui adalah hasil karya masyarakat kita. Misalnya masyarakat lain mengaku-ngaku itu berarti sudah tidak bisa karena itu sudah diakui itu adalah milik masyarakat Kotawaringin Timur,” kata dia.

Disbudpar juga akan mendaftarkan beberapa potensi lain, seperti karya-karya seni, antara lain tari-tarian asli dari Kotim serta benda-benda berwujud yang karya masyarakat daerah ini.

Selain itu, kuliner, salah satunya kudapan Mata Gajah yang khas Kotawaringin Timur.

Ia menyebut semua sedang berproses dengan harapan disetujui hak kekayaannya menjadi milik masyarakat Kotawaringin Timur.

“Harapannya nilai tambah dari karya itu menjadi meningkat, menjadi mudah dikenal masyarakat luas dan nilainya menjadi meningkat. Misalnya nilai ekonomi bisa meningkat dan itu salah satu indikasi kemajuan daerah kita ini,” kata Bima Eka Wardhana, dilansir dari ANTARANews.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor telah menyerahkan surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk kekayaan intelektual komunal Silat Kuntau Bangkui yang dicatatkan sebagai jenis kekayaan intelektual komunal kategori Ekspresi Budaya Tradisional milik Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :   POLDA Kalteng Amankan 9,9 Kilogram Sabu

Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ini diberikan dalam rangka perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendorong semua pemerintah daerah mendaftarkan hak intelektual potensi yang ada di wilayah masing-masing agar terlindungi dan nilainya meningkat. Perlindungan itu bisa berupa hak cipta, merek, paten, desain tata letak, desain industri, indikasi geografis dan rahasia dagang,” katanya. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
52 ASN Kalteng Disanksi, tak Hadir tanpa Keterangan
234 PELAJAR SMPN 1 Muara Teweh Siap Ikuti TKA Berbasis Chromebook
TONGKANG Pengangkut BBM Terbakar, Seorang ABK Ditemukan Kondisi Tubuh Hangus
PASTIKAN STATUS LANAL Banjarmasin Menjadi Tipe A, Komisi I DPR RI Terus Mendorong
SEORANG WANITA Ingin Bunuh Diri Terjun dari Jembatan

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca