DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua terdakwa dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tabalong, Kalsel, Syarifuddin Buny, mantan Small Bisnis Manager (SBM) dan Nor Ifansyah, ” telah meraup’ Rp 4,8 Miliar.

Setidaknya dianggap merugikan negara mencapai tersebut dan didakwa melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis Kamis (2/4/2026) dengan Jaksa Penutut Umum (JPU) Wibiyanto SH dan Aswin SH.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Cahyono Riza Adianto SH MH dengan agenda tanggapan eksepsi terdakwa Syarifuddin Buny oleh JPU.

JPU sampaikan mengenai alur penyidikan, dimana  untuk penyidikan terlebih dulu dikeluarkan sprindik umum untuk mencari dua alat bukti guna menemukan tersangka

Menurutnya JPU Wibiyanto dengan sprindik umum itu , pihak Penyidik setelah memeriksa saksi saksi yaitu sekitar 49 atau 50 orang.

Kemudian penyidik menentukan tersangkanya yakni Noor Ifansyah ( DPO ) dan Syarifuddin Buny..Setelah ada Tersangka , kemudian ditindak lanjuti , dari sprindik umum itu keluar sprindik Khusus yakni 03,04 dan 05” ucapnya.

Namun, Kuasa hukum terdakwa, Syarifuddin Buny yakni Dr Sugeng Aribowo menilai, terdapat ketidaksesuaian dalam berkas perkara yang berujung pada penetapan klien mereka sebagai terdakwa.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tercantum Surat Perintah Penyidikan Nomor 03.

Baca Juga :   KABAIS TNI Mundur, Buntut Kasus Penyiraman Air Keras

Menurutnya Surat Perintah Penyidikan Nomor 03 tersebut atas nama Nor Ifansyah, dimana kini statusnya daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam daftar saksi yang tercantum di penyidikan nomor 03 ada 47 orang, termasuk nama Nor Ifansyah.

Tapi di berkas BAP, keterangan atas nama yang bersangkutan tidak ada,” ujarnya pada awak media didampingi Tim Penasihat Hukuk, Mustangin dan M Irana Yudiartika.

Sugeng pertaayantakan Dalam perkara ini terdapat tiga surat perintah penyidikan, yakni nomor 03, 04, dan 05. Namun, pihaknya mengaku tidak mendapat kejelasan terkait penyidikan Nomor 04, lanjutnya.

Karena kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah lebih akan melaporkan perkara ini ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jamwas Kejagung, Komisi Kejaksaan, hingga Satgas 53 Kejaksaan Agung.

“Ini untuk memperjuangkan hak klien kami dan meminta agar kasus ini diperiksa kembali,” tegasnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca