SuarIndonesia – Dua terdakwa dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tabalong, Kalsel, Syarifuddin Buny, mantan Small Bisnis Manager (SBM) dan Nor Ifansyah, ” telah meraup’ Rp 4,8 Miliar.
Setidaknya dianggap merugikan negara mencapai tersebut dan didakwa melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis Kamis (2/4/2026) dengan Jaksa Penutut Umum (JPU) Wibiyanto SH dan Aswin SH.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Cahyono Riza Adianto SH MH dengan agenda tanggapan eksepsi terdakwa Syarifuddin Buny oleh JPU.
JPU sampaikan mengenai alur penyidikan, dimana untuk penyidikan terlebih dulu dikeluarkan sprindik umum untuk mencari dua alat bukti guna menemukan tersangka
Menurutnya JPU Wibiyanto dengan sprindik umum itu , pihak Penyidik setelah memeriksa saksi saksi yaitu sekitar 49 atau 50 orang.
Kemudian penyidik menentukan tersangkanya yakni Noor Ifansyah ( DPO ) dan Syarifuddin Buny..Setelah ada Tersangka , kemudian ditindak lanjuti , dari sprindik umum itu keluar sprindik Khusus yakni 03,04 dan 05” ucapnya.
Namun, Kuasa hukum terdakwa, Syarifuddin Buny yakni Dr Sugeng Aribowo menilai, terdapat ketidaksesuaian dalam berkas perkara yang berujung pada penetapan klien mereka sebagai terdakwa.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tercantum Surat Perintah Penyidikan Nomor 03.
Menurutnya Surat Perintah Penyidikan Nomor 03 tersebut atas nama Nor Ifansyah, dimana kini statusnya daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam daftar saksi yang tercantum di penyidikan nomor 03 ada 47 orang, termasuk nama Nor Ifansyah.
Tapi di berkas BAP, keterangan atas nama yang bersangkutan tidak ada,” ujarnya pada awak media didampingi Tim Penasihat Hukuk, Mustangin dan M Irana Yudiartika.
Sugeng pertaayantakan Dalam perkara ini terdapat tiga surat perintah penyidikan, yakni nomor 03, 04, dan 05. Namun, pihaknya mengaku tidak mendapat kejelasan terkait penyidikan Nomor 04, lanjutnya.
Karena kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah lebih akan melaporkan perkara ini ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jamwas Kejagung, Komisi Kejaksaan, hingga Satgas 53 Kejaksaan Agung.
“Ini untuk memperjuangkan hak klien kami dan meminta agar kasus ini diperiksa kembali,” tegasnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















