Sidang Diwarnai Caki-maki, Histeris Sampai Ancaman

- Penulis

Rabu, 24 Oktober 2018 - 07:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana kasus pembunuhan terjadi di Jalan Prona IV Gang Ridho RT 35, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, di Pengadilan Negeri, Selasa (23/10) diwarnai kericuhan. Sudamg dilakukan secara tertutup. (Foto: Istimewa/suarindonesia.com)

Suarindonesia – Suasana persidangan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (23/10) sore, lain dari biasanya.

Pasalnya terjadi keributan. Pada saat itu diwarnai caci-maki, histeris hingga ancaman dari pihak keluarga korban terhadap para terdakwa.

Sejumlah anggota kepolisian, terpaksa melakukan pengamanan secara ketat terhadap para terdakwa Ahmad alias Odon (26), Haris (23), Birin (33), Imuh (60), dan satunya anak dari keluarga terdakwa, yang masih di bawah umur.

Pada sidang perdana atas tewasnya Sarbani alias Daeng (43), warga Jalan Prona IV Gang Ridho RT 35, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan ini, dilakukan di rungan tertutup.

Pasalnya, untuk kali pertama disidangkan adalah anak dari salah satu terdakwa yang masih di bawah umur, dan lainnya dijadikan saksi.

Untuk persidangan kelanjutan baru dilakukan secara terbuka.

“Kenapa sidang tertutup, apa ini benar. Kami tak terima. Kami akan balas,” teriak seorang lelaki dari keluarga korban saat itu.

Lain lain para perempuan dari saudara korban, ada yang histeris serta teriak dengan nada caci-maki atas perlakuan para terdakwa, yang saat itu dikawal petugas.

Hingga usai sidang dimasukan ke dalam mobil pribadi milik anggota (bukan mobil penjembut tahanan seperti biasa) dan langsung diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Teluk Dalam Banjarmasin).

“Hukum mati jua (juga,red), kami tidak terima. Kalau kada (tidak) nyawa bayar nyawa,” teriak seorang ibu sambil mengendong anaknya mendekati para terdakwa yang dimasukan ke dalam mobil pribadi saat itu.

Baca Juga :   BANK INDONESIA Hidupkan Semangat Pahlawan Dalam Lembaran Rupiah

Para terkadwa saat itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Fauzan SH dengan Hakim Ketua Moh Fatkan SH Mhum, untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Para terdakwa didakwa penuntut umum telah terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Penuntut umum juga membacakan kronologis pengeroyokan saat itu.

“Kami rasa apa yang didakwakan, tak sama dengan saat rekaulang,” cap ibu lainnya.

Diketahui pada saat rekaulang dilakukan pihak kepolisian, Selasa (9/10) lalu dalam kasus di Jalan Prona IV Gang Ridho RT 35 RW 02, berlangsung selama kurang lebih 1 jam.

Ada 50 adegan diperagakan di antara empat tersangka saat itu.

Dimulai dengan adegan tersangka Akhmad bertemu dengan korban Sarbani alias Daeng, yang sebelumnya beberapa kali mengetuk pintu rumah tersangka Akhmad.

Selanjutnya, korban kembali ke rumah dan tersangka Akhmad bertemu dengan tiga tersangka lainnya.

Dalam adegan 31, tersangka Muhran mendorong pintu rumah dan tersangka Haris memecahkan kaca rumah korban yang saat itu sedang tidur bersama sang isteri.

Pada adegan 34, tersangka Akhmad alias Rondom langsung menebas dengan mandau hingga mengenai tangan kanan korban.

Adegan berlanjut, ke 3 tersangka yakni Akhmad membabi buta menyerang korban diikutioleh Muhran yang menyerang menggunakan pisau.

Sedangkan satu lagi yakni Mat Suri menyabet dengan celurit, yang juga dihadirkan dalam persidangan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan
2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46

WARISAN Purba Lembah Kahung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06

BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14

PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:40

TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Berita Terbaru

Pertandingan Grip A Piala Dunia 2026, Korea Selatan taklukkan Ceko 2-1, Jumat (12/6) pagi WIB di Stadion Guadalajara, Zapopan, Meksiko. (Foto: REUTERS/Daniel Becerril)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:38

Hari pertama gelaran Piala Dunia 2026 makin terasa lengkap bagi tuan rumah Meksiko karena tim mereka mampu mengalahkan Afrika Selatan dengan skor 2-0 di laga pertama. (Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Internasional

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:33

Kalteng

ADHYAKSA FC Berpeluang Bermarkas di Palangka Raya

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca