Sidang Diwarnai Caki-maki, Histeris Sampai Ancaman

- Penulis

Rabu, 24 Oktober 2018 - 07:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana kasus pembunuhan terjadi di Jalan Prona IV Gang Ridho RT 35, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, di Pengadilan Negeri, Selasa (23/10) diwarnai kericuhan. Sudamg dilakukan secara tertutup. (Foto: Istimewa/suarindonesia.com)

Suarindonesia – Suasana persidangan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (23/10) sore, lain dari biasanya.

Pasalnya terjadi keributan. Pada saat itu diwarnai caci-maki, histeris hingga ancaman dari pihak keluarga korban terhadap para terdakwa.

Sejumlah anggota kepolisian, terpaksa melakukan pengamanan secara ketat terhadap para terdakwa Ahmad alias Odon (26), Haris (23), Birin (33), Imuh (60), dan satunya anak dari keluarga terdakwa, yang masih di bawah umur.

Pada sidang perdana atas tewasnya Sarbani alias Daeng (43), warga Jalan Prona IV Gang Ridho RT 35, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan ini, dilakukan di rungan tertutup.

Pasalnya, untuk kali pertama disidangkan adalah anak dari salah satu terdakwa yang masih di bawah umur, dan lainnya dijadikan saksi.

Untuk persidangan kelanjutan baru dilakukan secara terbuka.

“Kenapa sidang tertutup, apa ini benar. Kami tak terima. Kami akan balas,” teriak seorang lelaki dari keluarga korban saat itu.

Lain lain para perempuan dari saudara korban, ada yang histeris serta teriak dengan nada caci-maki atas perlakuan para terdakwa, yang saat itu dikawal petugas.

Hingga usai sidang dimasukan ke dalam mobil pribadi milik anggota (bukan mobil penjembut tahanan seperti biasa) dan langsung diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Teluk Dalam Banjarmasin).

“Hukum mati jua (juga,red), kami tidak terima. Kalau kada (tidak) nyawa bayar nyawa,” teriak seorang ibu sambil mengendong anaknya mendekati para terdakwa yang dimasukan ke dalam mobil pribadi saat itu.

Para terkadwa saat itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Fauzan SH dengan Hakim Ketua Moh Fatkan SH Mhum, untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Baca Juga :   121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

Para terdakwa didakwa penuntut umum telah terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Penuntut umum juga membacakan kronologis pengeroyokan saat itu.

“Kami rasa apa yang didakwakan, tak sama dengan saat rekaulang,” cap ibu lainnya.

Diketahui pada saat rekaulang dilakukan pihak kepolisian, Selasa (9/10) lalu dalam kasus di Jalan Prona IV Gang Ridho RT 35 RW 02, berlangsung selama kurang lebih 1 jam.

Ada 50 adegan diperagakan di antara empat tersangka saat itu.

Dimulai dengan adegan tersangka Akhmad bertemu dengan korban Sarbani alias Daeng, yang sebelumnya beberapa kali mengetuk pintu rumah tersangka Akhmad.

Selanjutnya, korban kembali ke rumah dan tersangka Akhmad bertemu dengan tiga tersangka lainnya.

Dalam adegan 31, tersangka Muhran mendorong pintu rumah dan tersangka Haris memecahkan kaca rumah korban yang saat itu sedang tidur bersama sang isteri.

Pada adegan 34, tersangka Akhmad alias Rondom langsung menebas dengan mandau hingga mengenai tangan kanan korban.

Adegan berlanjut, ke 3 tersangka yakni Akhmad membabi buta menyerang korban diikutioleh Muhran yang menyerang menggunakan pisau.

Sedangkan satu lagi yakni Mat Suri menyabet dengan celurit, yang juga dihadirkan dalam persidangan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SPIRITUALITAS AGUSTUSAN, Semangat Huma Betang dan Masa Depan Gerakan Sosial Dayak
AKSI TAWURAN di Banjarmasin, Polisi Amankan Lima Remaja
SEMANGAT KEMERDEKAAN, Warga Komplek Joko Griya Pemurus Indah Gelar Sepeda Santai Unik
RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah
POLISI Gagalkan Potensi Amukan, Pria Bawa Kayu dan Pecahan Keramik Diamankan
S, TERSANGKA Penyebab 71 Hektare Lahan Terbakar Ditangkap
KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan
BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:06

MOMENTUM HUT Kemerdekaan RI, Ribuan Warga Binaan di Kalsel Terima Remisi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:31

SPIRITUALITAS AGUSTUSAN, Semangat Huma Betang dan Masa Depan Gerakan Sosial Dayak

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:53

AKSI TAWURAN di Banjarmasin, Polisi Amankan Lima Remaja

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:46

SEMANGAT KEMERDEKAAN, Warga Komplek Joko Griya Pemurus Indah Gelar Sepeda Santai Unik

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:37

RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42

KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:49

TRUK PENGANGKUT Rokok Ilegal Ditaksir Bernilai Miliaran Rupiah Disita Bea Cukai Banjarmasin

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:27

INSIDEN di Perairan Alalak, Antena Kapal MV Harima Mengenai Kabel Listrik

Berita Terbaru

Kalsel

RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah

Sabtu, 15 Agu 2026 - 17:37

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca