Sidang Diwarnai Caki-maki, Histeris Sampai Ancaman

- Penulis

Rabu, 24 Oktober 2018 - 07:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana kasus pembunuhan terjadi di Jalan Prona IV Gang Ridho RT 35, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, di Pengadilan Negeri, Selasa (23/10) diwarnai kericuhan. Sudamg dilakukan secara tertutup. (Foto: Istimewa/suarindonesia.com)

Suarindonesia – Suasana persidangan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (23/10) sore, lain dari biasanya.

Pasalnya terjadi keributan. Pada saat itu diwarnai caci-maki, histeris hingga ancaman dari pihak keluarga korban terhadap para terdakwa.

Sejumlah anggota kepolisian, terpaksa melakukan pengamanan secara ketat terhadap para terdakwa Ahmad alias Odon (26), Haris (23), Birin (33), Imuh (60), dan satunya anak dari keluarga terdakwa, yang masih di bawah umur.

Pada sidang perdana atas tewasnya Sarbani alias Daeng (43), warga Jalan Prona IV Gang Ridho RT 35, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan ini, dilakukan di rungan tertutup.

Pasalnya, untuk kali pertama disidangkan adalah anak dari salah satu terdakwa yang masih di bawah umur, dan lainnya dijadikan saksi.

Untuk persidangan kelanjutan baru dilakukan secara terbuka.

“Kenapa sidang tertutup, apa ini benar. Kami tak terima. Kami akan balas,” teriak seorang lelaki dari keluarga korban saat itu.

Lain lain para perempuan dari saudara korban, ada yang histeris serta teriak dengan nada caci-maki atas perlakuan para terdakwa, yang saat itu dikawal petugas.

Hingga usai sidang dimasukan ke dalam mobil pribadi milik anggota (bukan mobil penjembut tahanan seperti biasa) dan langsung diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Teluk Dalam Banjarmasin).

“Hukum mati jua (juga,red), kami tidak terima. Kalau kada (tidak) nyawa bayar nyawa,” teriak seorang ibu sambil mengendong anaknya mendekati para terdakwa yang dimasukan ke dalam mobil pribadi saat itu.

Para terkadwa saat itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Fauzan SH dengan Hakim Ketua Moh Fatkan SH Mhum, untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Baca Juga :   121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

Para terdakwa didakwa penuntut umum telah terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Penuntut umum juga membacakan kronologis pengeroyokan saat itu.

“Kami rasa apa yang didakwakan, tak sama dengan saat rekaulang,” cap ibu lainnya.

Diketahui pada saat rekaulang dilakukan pihak kepolisian, Selasa (9/10) lalu dalam kasus di Jalan Prona IV Gang Ridho RT 35 RW 02, berlangsung selama kurang lebih 1 jam.

Ada 50 adegan diperagakan di antara empat tersangka saat itu.

Dimulai dengan adegan tersangka Akhmad bertemu dengan korban Sarbani alias Daeng, yang sebelumnya beberapa kali mengetuk pintu rumah tersangka Akhmad.

Selanjutnya, korban kembali ke rumah dan tersangka Akhmad bertemu dengan tiga tersangka lainnya.

Dalam adegan 31, tersangka Muhran mendorong pintu rumah dan tersangka Haris memecahkan kaca rumah korban yang saat itu sedang tidur bersama sang isteri.

Pada adegan 34, tersangka Akhmad alias Rondom langsung menebas dengan mandau hingga mengenai tangan kanan korban.

Adegan berlanjut, ke 3 tersangka yakni Akhmad membabi buta menyerang korban diikutioleh Muhran yang menyerang menggunakan pisau.

Sedangkan satu lagi yakni Mat Suri menyabet dengan celurit, yang juga dihadirkan dalam persidangan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
TREN PERKELAHIAN, Siswa SMP di Banjarmasin Berurusan dengan Polisi
MODIFIKASI Kendaraan Pengangkut BBM Ilegal dan Penggunaan Barcode Didalami Polisi Kemungkinan Keterlibatan Pihak SPBU
BONGKAR Empat Kasus BBM Ilegal, Modus Tangki Kendaraan Dimodifikasi
KAGET ! Sang Ayah Temukan Anaknya Bunuh Diri
KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR
KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI
DIAMANKAN Dua Pria dengan Ratusan Butir Obat dan Sajam, Hasil KRYD Dipimpin Kapolresta Banjarmasin

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:16

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:56

TREN PERKELAHIAN, Siswa SMP di Banjarmasin Berurusan dengan Polisi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:40

BONGKAR Empat Kasus BBM Ilegal, Modus Tangki Kendaraan Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:32

KAGET ! Sang Ayah Temukan Anaknya Bunuh Diri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59

DIAMANKAN Dua Pria dengan Ratusan Butir Obat dan Sajam, Hasil KRYD Dipimpin Kapolresta Banjarmasin

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:13

DUKA SELIMUTI Relawan Bertugas Padamkan Karhutla di Kalsel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:44

KEBAKARAN di Jalan Belitung Darat, Penghuni Rumah Berlarian Selamatkan Diri

Berita Terbaru


Personel Lanud Sjamsudin Noor menurunkan dry ice yang dibawa Pesawat TNI AU. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:16

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. (Foto: Antara/Maria C Galuh)

Bisnis

HARGA BBM Subsidi tak Naik hingga Akhir Tahun 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:09

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. (Foto: Antara/Prisca Triferna)

Hukum

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca