SuarIndonesia – Seorang kodok (pesuruh) bernama M Rifa’ie alias IFai (37), ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Selatan,saat berada di rumahnya menunggu perlanggan.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono SSos, saat dikonfirmasi Sabtu (17/4/2021), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Tersangka yang diamankan pada Jumat (9/4/2021) yang lalu akan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tanbahnya.
Tersangka beralamatJalan Kelayan B Gang Cempaka Banjarmasin Selatan, ditangkap bersama barang bukti satu paket narkotika jenis sabu sabu berat 0,11 gram, yang disimpannya di diding rumah
Kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal dari anggota Buser menerima laporan sejumlah masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering didatangi orang tak dikenal.
Anggota melakukan penyelidikan Setelah beberapa hari melakukan pengintaian di rumah tersangka, langsung melakukan penangkapan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















