SETARA Kepala Daerah, Dalih Pengajuan Mobdin Baru Pimpinan Wakil Rakyat Banjarmasin

- Penulis

Selasa, 2 Maret 2021 - 23:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SuarIndonesia – Maraknya pemberitaan mengenai adanya pengajuan untuk mengganti mobil dinas (mobdin) baru yang dipakai oleh unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menjadi perhatian khusus di masyarakat.

Pasalnya, pengadaan mobdin baru tersebut diajukan di tengah situasi Kota Banjarmasin yang saat ini masih diterpa pandemi Covid-19 dan ancaman banjir dan air pasang.

Menanggapi itu Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya mengatakan, pengadaan mobdin baru yang diajukan untuk digunakan keempat unsur pimpinan DPRD Banjarmasin itu sudah menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 33.

Selain itu, pria dengan sapaan Harry itu juga meminta kesetaraan dengan pimpinan daerah. Karena posisinya sebagai ketua dewan setara dengan wali kota.

Hal tersebut menjadi alasan mengapa ia mengusulkan mobil baru untuk kelancaran operasional dewan.

“Selepas layak tidaknya mobil dinas. Mobil dinas yang ada ini kan sudah termasuk bekas peninggalan periode sebelumnya. Kami minta disetarakan dengan kepala daerah, karena kan selevel. Karena setiap kepala daerah baru, juga diadakan mobil baru,” ungkapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (2/3/2021).

Kemudian, mengenai bagaimana jenis atau spek mobil yang diinginkan, Harry mengaku bahwa pihaknya juga masih tetap menyesuaikan dengan Peraturan Presiden tersebut, termasuk besaran Ccnya dan harganya.

Sekadar diketahui, saat ini keempat mobil dinas yang sebelumnya digunakan oleh Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin sudah dikembalikan ke Pemerintah Kota (Pemko) setempat.

Pasalnya, mobil jenis sedan mewah berwarna hitam tersebut terlihat sudah terparkir rapi di garasi gedung Balai Kota Banjarmasin.

Saat ditanya terkait pasca pengembalian unit mobdin tersebut, lantas bagaimana para pimpinan dewan tersebut menjalankan tugasnya?

Herry menjawab, bahwa sementara ini pihaknya menggunakan mobil pribadi dalam menjalankan tugasnya, namun masih memakai plat dinas.

Ia menambahkan bahwa alasan pengembalian mobdin ini juga karena adanya saran dari Pemko Banjarmasin sendiri.

Baca Juga :   REKRUTMEN PPIH Tahun 2025, Kalsel Dapat Kuota 24 Orang

Harry mengaku tidak mau mengambil resiko, di sela pengadaan mobil baru namun masih digunakan untuk menjalankan tugas. Hal itu, menjadi alasan kuat pihaknya untuk menghindari temuan.

“Daripada temuan nantinya, kan lebih baik dikembalikan sesuai saran Pemko juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi Kepala Bagian Umum Pemko Banjarmasin, Gusti Irwan Mirza membenarkan jika pihaknya menerima usulan pergantian mobil Dinas Unsur Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin tersebut, yang telah dianggarkan tahun 2020.

Dewan beralasan bila mobil tersebut sudah dipakai lima tahun sebelum jajaran Dewan yang sekarang, meskipun kondisi sekarang masih bagus.

“Tapi pengusulan mobil tidak bisa langsung, kami menunggu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengeluarkan daftar terbaru,” jelasnya singkat.

Sementara itu, Kabag Keuangan Bakeuda Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengungkapkan bahwa untuk pengadaan kendaraan dinas tersebut harus menyesuaikan pagu harga dan Cc sesuai dengan Perpres 33 itu.

“Itu tidak hanya untuk Unsur Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin saja, tetapi Kepala Daerah juga seperti itu,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penggantian kendaraan dinas untuk Unsur Pimpinan atau Kepala Daerah memang diperbolehkan, akan tetapi kendaraan tersebut sudah berumur 5 tahun.

“Mobilnya itu kalau tidak salah sudah 5 tahun, sama halnya dengan mobil kepala Daerah. Jadi kami juga harus menyesuaikan dengan keperluannya sesuai dengan Perpres 33 tadi,” ucapnya.

Disinggung jenis kendaraan apa yang diusulkan, Edy mengakui bahwa belum menerima detail jelas dari mobil tersebut. Bahkan tetapi pihaknya tetap menegaskan bahwa apabila dalam pengadaan, tetap berpedoman pada Perpres 33 terkait pagu harga.

“Jenis mobilnya kita tidak tahu, tetapi kita tetap berpedoman dengan Perpres 33 tentang pagu harga dan Cc mobil dinasnya,” tutupnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura
KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca