SuarIndonesia – Proyek Terminal Km 6 Banjarmasin diduga dikorupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,63 Miliar
Ini proyek pembangunan pada Tahun Anggaran (TA) 2104 dan kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Dari kasus itu pula, ada menetapkan satu tersangka berinisial MFJ (50). Bahkan tak hanya penetapan status tersangka, penyidik juga sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka.
Langkah hukum menjerat tersangka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1842 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019 atas nama terpidana FN.
“Penahanan sudah dikakukan padai Senin (14/11/2022),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin (Kajari) , Indah Laila melalui Kepala Seksi Intelijen, Dimas Purnama Putra, ketika ditanya wartawan Rabu (16/11/2022).
Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup.
Alat bukti dimaksud termasuk hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan dokumen-dokumen.
Keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dilakukan melalui penyidikan yang dimulai sejak Rabu (19/10/2022).
Saat ini, tersangka MFJ untuk sementara dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin, selama proses penyidikan dan sebelum ditahan, MFJ lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
MFJ diketahui merupakan pimpinan tim (team leader) konsultan pengawas pada proyek pembangunan Terminal Km 6 Banjarmasin TA 2014 lalu.
Dimana sebelumnya, sudah ada tiga orang dalam pusaran korupsi pembangunan Terminal Km 6 Banjarmasin yang berstatus terpidana.
Melalui rangkaian persidangan, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka yakni Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Kasman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Mahmudi dan satu lagi adalah kontraktor, Fahmi Nurahman.
Dalam perkara tersebut diketahui, nilai kerugian negara yang timbul dari proyek tersebut mencapai Rp 1,63 miliar lebih.
Kerugian itu timbul karena ada banyak aspek pekerjaan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi.
Contoh di antaranya pekerjaan plat lantai beton yang seharusnya setebal 20 cm hanya dipasang 15 cm.
Lalu pekerjaan balok dan kolom tulangan menggunakan besi yang seharusnya berdiameter 10, hanya dipasang besi diameter 8.
Menurut Dimas, saat ini penyidik juga masih berupaya memanggil satu saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Namun yang bersangkutan masih belum memenuhi panggilan. (ZI)
619 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini