SENGKETA Pileg Rampung, KPU Tetapkan Caleg Terpilih 22 Agustus

- Penulis

Senin, 19 Agustus 2024 - 21:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota terpilih hasil Pemilu 2024 pada Kamis 22 Agustus. (CNNIndonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota terpilih hasil Pemilu 2024 pada Kamis 22 Agustus. (CNNIndonesia/Adi Maulana Ibrahim)

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota terpilih hasil Pemilu 2024 pada Kamis 22 Agustus.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyusul rampungnya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg di Mahakamah Konstitusi (MK).

“KPU sesuai dengan PKPU kita akan segera menetapkan perolehan suara keseluruhan baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten/kota untuk kemudian kita tetapkan di tanggal 22 (Agustus), hari Kamis, tiga hari setelah hari ini,” kata Afif di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Afif menyebut penetapan perolehan kursi dan caleg tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024. Sebab, pendaftaran kepala daerah baru akan dibuka oleh KPU pada 27-29 Agustus mendatang.

Hasil Pileg DPRD berpengaruh ke Pilkada. Berdasarkan aturan yang ada, pasangan calon kepala daerah harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan alokasi 20 persen kursi parlemen ataupun 25 persen suara sah Pileg DPRD 2024.

“Sudah selesai semua, hari ini putusannya. Sudah bisa kita segera tetapkan semuanya besok hari Kamis,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia, Senin (19/8/2024).

Sebelumnya, MK menolak enam dari tujuh perkara sengketa yang diputus pada hari.

Baca Juga :   DIDUGA REM BLONG Akibatkan Kecelakaan Beruntun di Km 92 Tol Cipularang

Dari enam yang ditolak itu, lima perkara di antaranya adalah Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Demokrat; 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Golkar; 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon PSI; 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024 dengan pemohon PAN; 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. dengan pemohon Partai NasDem.

Kemudian satu perkara lagi dengan Nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan perseorangan Rosdiansyah Rasyid tidak diterima oleh MK.

Sementara itu, satu perkara yang dikabulkan oleh MK adalah perkara Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Golkar.

Perkara itu terkait perselisihan suara pada DPRD Kabupaten Lahat, daerah pemilihan (dapil) Lahat IV. MK mengabulkan permohonan Golkar agar KPU membatalkan Keputusan Nomor 1050/2024 sepanjang dapil Lahat IV.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU menggabungkan perolehan suara hasil penghitungan ulang surat suara dan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan keputusan tersebut.

“Memerintahkan termohon (KPU) untuk menetapkan dan mengumumkan hasil perolehan suara yang benar dan sebagian penetapan yang final sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua MK Suhartoyo. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca