SELESAIKAN Sengketa Medis dengan “Restorative Justice”, Biddokkes Polda Kalsel dan AMKESI Berkolaborasi

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 18:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Dokkes Polda Kalsel, Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, M.M., Sp.An. (tengah) dan Ketua Umum AMKESI (Asosiasi Mediator dan Kesehatan Indonesia) Dr. Machli Riyadi (kiri). SuarIndonesia/Ist)

Kabid Dokkes Polda Kalsel, Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, M.M., Sp.An. (tengah) dan Ketua Umum AMKESI (Asosiasi Mediator dan Kesehatan Indonesia) Dr. Machli Riyadi (kiri). SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Tingginya sengketa medis membuat adanya kebutuhan penyelesaian yang lebih baik dan efektif, mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi).

Seperti mediasi dan arbitrase yang lebih mengedepankan win-win solution. Kemudian, menjaga kerahasiaan, dan efisiensi, serta mendorong pembentukan lembaga atau wadah khusus penyelesaian sengketa medis di Indonesia untuk memastikan penanganan yang adil bagi pasien dan tenaga medis.

Menyikapi hal tersebut, Biddokkes Polda Kalsel membentuk “Restorative Justice Komite Mediasi Internal Rumah Sakit”.

Dimana kedepannya melalui komite tersebut bisa menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.

Kabid Dokkes Polda Kalsel, Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, M.M., Sp.An. menyampaikan, Komite Mediasi Internal ini rencananya akan diterapkan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin terlebih dahulu, kedepannya dengan restu Kapolda Kalsel akan digabungkan ke pusat.

“Secepatnya akan dibentuk Komite Mediasi Internal di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin kemudian menyusun pedoman SOP.

Lalu dilanjutkan dengan pelatihan mediator setelah semua berjalan, kita sosialisasikan ke Rumah Sakit Bhayangkara se Indonesia.Tentunya dengan keputusan Kepala Pusdokkes Mabes Polri dan dukungan Kapolda dan Wakapolda Kalsel dan para Pejabat Utama,” kataKombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga :   PEMBUNUH Imis Tato Diamankan Polisi, Motifnya Soal Pinjam Motor

Apresiasi disampaikan Ketua Umum AMKESI (Asosiasi Mediator dan Kesehatan Indonesia) Dr. Machli Riyadi atas gagasan Kabid Dokkes Polda Kalsel.

Inovasi ini sangat dibutuhkan oleh rumah sakit diseluruh Indonesia,

“Hal ini berkesesuaian dengan pasal 306, UU no 17 tahun 2024 tentang kesehatan yang memang memerintahkan, kalau dalam hubungan hukum antara tenaga medis, tenaga kesehatan, rumah sakit ada sengketa atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pasien, maka perintahnya lebih dulu diselesaikan secara restorative justise,” jelasnya.

Rumah Sakit sangat rawan dengan konflik, baik itu mispersepsi, komunikasi yang tidak efektif, kemudian hal-hal dugaan malpraktik, lanjutnya.

Selama ini peristiwa tersebut selalu dibawa ke ranah hukum, sehingga membuat konflik berkepanjangan.

“Rencananya semua organisasi profesi medis akan kita rangkul, seperti IDI, PDGI, PPNI dan IBI,” imbuhnya.

AMKESI lembaga yang berwenang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk menjadi mediator non-hakim, serta telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Lembaga ini berperan dalam menghasilkan mediator profesional yang dapat membantu menyelesaikan sengketa. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca