SuarIndonesia – Segera disidangkan perkara Jumra, tersangka pembunuh Juwita.
Dimana, berkas perkara Oknum TNI AL, ini resmi dilimpahkan kepada Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin.
Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin resmi melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, di Kota Banjarbaru, pada Jumat (25/4/2025).
Juru bicara pengadilan militer I-06 Banjarmasin, Mayor chk Ghesa Khiastra mengatakan, berkas resmi diterima dengan nomor pelimpahan No.R/10/IV/2025 tertanggal 25 April 2025. Melalui PTSP atas nama terdakwa kelasi 1 Jumran.
“Untuk berkas perkara tersebut nanti akan diteliti dan dicek kelengkapannya oleh panitera, setelah diteliti baik secara materil maupun formil, serta apakah pengadilan militer berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut,” katanya.
Jika berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh panitera.
Selanjutnya akan diberikan nomor register perkara.
Kemudian, Kepala Pengadilan Militer akan menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
“Selanjutnya hakim ketua yang ditunjuk akan mempelajari berkas perkara, dan akan menetapkan hari sidang,” katanya.
“Penetapan hari sidang akan disampaikan kepada para pihak, khususnya kepada oditurat militer untuk memanggil para saksi yang akan hadir dipersidangan, untuk dibuka persidangan pertama,” ujarnya.
Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, dan masyarakat dapat menelusuri proses persidangan melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari Dilmil Banjarmasin.
“Kami berkomitmen melaksanakan persidangan secara transparan, profesional, dan akuntabel,” ujarnya lagi pada wartawan.
Ia katakan, dibutuhkan waktu 7 hari untuk mempelajari berkas perkara sampai dikeluarkan penetapan hari sidang.
“Sidang, minggu depannya sudah dimulai sidang pertama, kemungkinan diawal bulan Mei 2025,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chl Sunandi menambahkan, telah melimpahkan berkas perkara tersangka kelasi Jumran. Dalam surat dakwaan Nomor. 09/IV/2025 tanggal 24 April 2025.
“Dalam surat dakwaan yang nanti akan diperiksa dipersidangan nanti, ada 11 saksi didukung dengan alat bukti berupa surat, ada 11 macam surat yang ada didalam berkas,” katanya.
Dalam pelimpahan berkas, juga turut diserahkan sebanyak 38 item alat bukti berupa barang, yang nantinya akan menjadi bahan untuk diperiksa di persidangan.
“Dalam dakwaan Oditur menerapkan memasang pasal subsidaritas dimana pasal primer nya pasal 340 KUHP dan pasal subsidernya 338 KUHP. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















