SEGERA DISIDANGKAN Perkara Jumran, Pembunuh Juwita

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 01:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Segera disidangkan perkara Jumra, tersangka pembunuh Juwita.

Dimana, berkas perkara  Oknum TNI AL,  ini resmi dilimpahkan kepada Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin.

Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin resmi melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, di Kota Banjarbaru, pada Jumat (25/4/2025).

Juru bicara pengadilan militer I-06 Banjarmasin, Mayor chk Ghesa Khiastra mengatakan, berkas resmi diterima dengan nomor pelimpahan No.R/10/IV/2025 tertanggal 25 April 2025. Melalui PTSP atas nama terdakwa kelasi 1 Jumran.

“Untuk berkas perkara tersebut nanti akan diteliti dan dicek kelengkapannya oleh panitera, setelah diteliti baik secara materil maupun formil, serta apakah pengadilan militer berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut,” katanya.

Jika  berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh panitera.

Selanjutnya akan diberikan nomor register perkara.
Kemudian, Kepala Pengadilan Militer akan menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

“Selanjutnya hakim ketua yang ditunjuk akan mempelajari berkas perkara, dan akan menetapkan hari sidang,” katanya.

“Penetapan hari sidang akan disampaikan kepada para pihak, khususnya kepada oditurat militer untuk memanggil para saksi yang akan hadir dipersidangan, untuk dibuka persidangan pertama,” ujarnya.

Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, dan masyarakat dapat menelusuri proses persidangan melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari Dilmil Banjarmasin.

Baca Juga :   OKNUM Polisi Diproses Etik atas Pembiaran Narkoba di Tahanan

“Kami berkomitmen melaksanakan persidangan secara transparan, profesional, dan akuntabel,” ujarnya lagi pada wartawan.

Ia katakan, dibutuhkan waktu 7 hari untuk mempelajari berkas perkara sampai dikeluarkan penetapan hari sidang.

“Sidang, minggu depannya sudah dimulai sidang pertama, kemungkinan diawal bulan Mei 2025,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chl Sunandi menambahkan, telah melimpahkan berkas perkara tersangka kelasi Jumran. Dalam surat dakwaan Nomor. 09/IV/2025 tanggal 24 April 2025.

“Dalam surat dakwaan yang nanti akan diperiksa dipersidangan nanti, ada 11 saksi didukung dengan alat bukti berupa surat, ada 11 macam surat yang ada didalam berkas,” katanya.

Dalam pelimpahan berkas, juga turut diserahkan sebanyak 38 item alat bukti berupa barang, yang nantinya akan menjadi bahan untuk diperiksa di persidangan.

“Dalam dakwaan Oditur menerapkan memasang pasal subsidaritas dimana pasal primer nya pasal 340 KUHP dan pasal subsidernya 338 KUHP. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca