SEGERA DISIDANGKAN Perkara Jumran, Pembunuh Juwita

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 01:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Segera disidangkan perkara Jumra, tersangka pembunuh Juwita.

Dimana, berkas perkara  Oknum TNI AL,  ini resmi dilimpahkan kepada Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin.

Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin resmi melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, di Kota Banjarbaru, pada Jumat (25/4/2025).

Juru bicara pengadilan militer I-06 Banjarmasin, Mayor chk Ghesa Khiastra mengatakan, berkas resmi diterima dengan nomor pelimpahan No.R/10/IV/2025 tertanggal 25 April 2025. Melalui PTSP atas nama terdakwa kelasi 1 Jumran.

“Untuk berkas perkara tersebut nanti akan diteliti dan dicek kelengkapannya oleh panitera, setelah diteliti baik secara materil maupun formil, serta apakah pengadilan militer berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut,” katanya.

Jika  berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh panitera.

Selanjutnya akan diberikan nomor register perkara.
Kemudian, Kepala Pengadilan Militer akan menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

“Selanjutnya hakim ketua yang ditunjuk akan mempelajari berkas perkara, dan akan menetapkan hari sidang,” katanya.

“Penetapan hari sidang akan disampaikan kepada para pihak, khususnya kepada oditurat militer untuk memanggil para saksi yang akan hadir dipersidangan, untuk dibuka persidangan pertama,” ujarnya.

Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, dan masyarakat dapat menelusuri proses persidangan melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari Dilmil Banjarmasin.

“Kami berkomitmen melaksanakan persidangan secara transparan, profesional, dan akuntabel,” ujarnya lagi pada wartawan.

Baca Juga :   BERAWAL CANDAAN Berujung Pembunuhan, Ini Ungkapan Pelaku saat Rekaulang

Ia katakan, dibutuhkan waktu 7 hari untuk mempelajari berkas perkara sampai dikeluarkan penetapan hari sidang.

“Sidang, minggu depannya sudah dimulai sidang pertama, kemungkinan diawal bulan Mei 2025,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chl Sunandi menambahkan, telah melimpahkan berkas perkara tersangka kelasi Jumran. Dalam surat dakwaan Nomor. 09/IV/2025 tanggal 24 April 2025.

“Dalam surat dakwaan yang nanti akan diperiksa dipersidangan nanti, ada 11 saksi didukung dengan alat bukti berupa surat, ada 11 macam surat yang ada didalam berkas,” katanya.

Dalam pelimpahan berkas, juga turut diserahkan sebanyak 38 item alat bukti berupa barang, yang nantinya akan menjadi bahan untuk diperiksa di persidangan.

“Dalam dakwaan Oditur menerapkan memasang pasal subsidaritas dimana pasal primer nya pasal 340 KUHP dan pasal subsidernya 338 KUHP. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
TIM BAPANAS RI Dikawal Polda Kalsel Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan
PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Senin, 7 September 2026 - 13:12

PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Jumat, 4 September 2026 - 22:08

BUSA SABUN Jadi Senjata Lawan Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 21:44

BARA API di Lahan Gambut Dicari Pakai Drone Thermal

Jumat, 4 September 2026 - 20:50

SATGAS ‘Pemburu Api’ Dikerahkan, Cegah Api Karhutla Meluas

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca