SuarIndonesia – Segera diserahkan penyidik Polda Kalsel, tersangka TPPU Rp 13 Miliar bandar narkoba ke Kejaksaan beserta barang buktinya.
Menyusul penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menyatakan kalau berkasnya dinytakan Kejaksaan telah lengkap atau P21 atas penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total aset disita Rp 13 miliar dari bandar narkoba pasangan suami dan istri berinisial DP dan NH.
“Kami ucapkan terima kasih kepada kejaksaan karena berkas tersangka NH dan suaminya DP telah P21 setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk penuntut umum,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, pada wartawan Kamis (4/7/2024).
Selanjutnya, tim penyidik TPPU yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien tinggal melaksanakan tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Ia mengungkapkan jeratan hukum yang dikenakan penyidik yakni Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun aset yang disita berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang total nilainya mencapai Rp 13 miliar, di antaranya lahan tanah dan bangunan di Kabupaten Tanah Laut, kontrakan di Makassar, Sulawesi Selatan hingga sejumlah kendaraan dan rekening.
Diakui, penyidikan untuk TPPU seorang bandar narkoba tidak mudah namun penyidik berkomitmen untuk memiskinkan para bandar sehingga kendala apapun ditempuh untuk menelusuri aset hasil kejahatan narkotika.
Penyidik harus mengkonstruksikan peristiwa pidana asal narkoba sejak 2012 hingga 2023 dengan perbuatan pencucian uang hasil transaksi narkoba oleh tersangka NH dan suaminya DP.
Diketahui NH dan suaminya DP ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 6 Desember 2023 saat melarikan diri dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan menuju ke Kalimantan Timur.
Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap kaki tangannya berinisial HS (57) di Jalan Kenanga Desa Kintap, Kabupaten Tanah Laut dengan barang bukti 61 paket sabu-sabu seberat 27,99 gram disimpan dalam tanah serta satu paket lagi 0,30 gram di rumah milik tersangka NH.
Kemudian polisi menggeledah kontrakan tersangka dan menyita 38 paket sabu-sabu dengan berat 14,61 gram di Perumahan Kota Citra Graha, Banjarbaru.
Wanita residivis ini jadi pengedar cukup rapi menjalankan bisnis tersebut termasuk soal pengalihan sumber kekayaan guna mengaburkan asal-usul harta yang dikumpulkannya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin 4 Juni 2024, terdakwa NH dan para kaki tangannya divonis 6 tahun 6 bulan subsider 3 bulan kurungan dalam perkara pokok kasus narkotika. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















