SEGERA DISERAHKAN Polda Kalsel Tersangka TPPU Rp 13 Miliar Bandar Narkoba ke Kejaksaan

- Penulis

Jumat, 5 Juli 2024 - 02:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Segera diserahkan penyidik Polda Kalsel, tersangka TPPU Rp 13 Miliar bandar narkoba ke Kejaksaan beserta barang buktinya.

Menyusul penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menyatakan kalau berkasnya dinytakan Kejaksaan telah lengkap atau P21 atas penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total aset disita Rp 13 miliar dari bandar narkoba pasangan suami dan istri berinisial DP dan NH.

“Kami ucapkan terima kasih kepada kejaksaan karena berkas tersangka NH dan suaminya DP telah P21 setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk penuntut umum,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, pada wartawan Kamis (4/7/2024).

Selanjutnya, tim penyidik TPPU yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien tinggal melaksanakan tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Ia mengungkapkan jeratan hukum yang dikenakan penyidik yakni Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun aset yang disita berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang total nilainya mencapai Rp 13 miliar, di antaranya lahan tanah dan bangunan di Kabupaten Tanah Laut, kontrakan di Makassar, Sulawesi Selatan hingga sejumlah kendaraan dan rekening.

Diakui, penyidikan untuk TPPU seorang bandar narkoba tidak mudah namun penyidik berkomitmen untuk memiskinkan para bandar sehingga kendala apapun ditempuh untuk menelusuri aset hasil kejahatan narkotika.

Baca Juga :   STATUS TERSANGKA Gubernur Kalsel Paman Birin, Gugur ! Menang Praperadilan Lawan KPK

Penyidik harus mengkonstruksikan peristiwa pidana asal narkoba sejak 2012 hingga 2023 dengan perbuatan pencucian uang hasil transaksi narkoba oleh tersangka NH dan suaminya DP.

Diketahui NH dan suaminya DP ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 6 Desember 2023 saat melarikan diri dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan menuju ke Kalimantan Timur.

Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap kaki tangannya berinisial HS (57) di Jalan Kenanga Desa Kintap, Kabupaten Tanah Laut dengan barang bukti 61 paket sabu-sabu seberat 27,99 gram disimpan dalam tanah serta satu paket lagi 0,30 gram di rumah milik tersangka NH.

Kemudian polisi menggeledah kontrakan tersangka dan menyita 38 paket sabu-sabu dengan berat 14,61 gram di Perumahan Kota Citra Graha, Banjarbaru.

Wanita residivis ini jadi pengedar cukup rapi menjalankan bisnis tersebut termasuk soal pengalihan sumber kekayaan guna mengaburkan asal-usul harta yang dikumpulkannya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin 4 Juni 2024, terdakwa NH dan para kaki tangannya divonis 6 tahun 6 bulan subsider 3 bulan kurungan dalam perkara pokok kasus narkotika. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi
2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan
PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak
MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju
TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun
JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:52

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:36

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:20

TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:56

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:53

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:48

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Berita Terbaru

Proses pemindahan napi high risk Lapas Palangka Raya ke Nusakambangan. (Foto: dok Ditjenpas Kalteng)

Hukum

2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:58

Lokasi bocah Jio Norahito (11) yang hilang di Sungai Kapuas, Desa Sei Hanyu, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: dok SAR Palangka Raya)

Kalteng

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:52


Pelaku R pembacok ibu dan anak di Palangka Raya, Minggu (7/6/2026). (FotoL dok Polsek Pahandut)

Hukum

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:45

Mayat MA mengapung di sungai Desa Lok Tamu, Banjar. (Foto: Istimewa)

Kab. Banjar

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca