SuarIndonesia – Sebuah rumah di Jalan Flamboyan III Komplek Yuka Kelurahan Basirih Banjarmasin Barat, digerebek Polisi.
Ini dari anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dan menangkap Hendri alias Etong (33), pada Jumat (3/1/2025).
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa, disita 21 paket siap edar, yang ditemukan di rumah tersangka, tersimpan dalam kaleng bekas rokok.
“Kkita mendapatkan informasi terkait akvitas tersangka langsung penyelidikan,” jelas Kasat, Jumat (17/1/2025)
Sabu itu ada 21 paket sabu dengan total berat bersih 1,08 gram. Selain itu, juga menyita uang tunai Rp 800 ribu, sebuah timbangan digital, serta peralatan lain yang digunakan dalam transaksi narkoba.
Dari kasus, Hendri, penyidik pemeriksaan lebih lanjut serta terus pengembangan.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















