SEBELUM Batas Aturan, Ratusan Pejabat Struktur Dikukuhkan Gubernur Kalsel

- Penulis

Rabu, 8 Januari 2020 - 12:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sebelum ketentuan batas aturan, ratusan pejabat di lingkup pemprov dilantik dan dikukuhkan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.

Pelantikan dan pengukuhan dilaksanakan, Selasa (7/1), di Gedung KH Idham Chalid.

Itu merupakan hari terakhir Gubernur Kalsel Sahbirin boleh melantik pejabat.

Karena dibatasi aturan dan ketentuan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pejabat strukrural, kepala sekolah, dan fungsional pengawas sekolah yang dilantik dan dikukuhkan jumlahnya mencapai 600 orang.

Mereka yang dikukuhkan melingkupi pejabat yang tidak bergeser dan nama jabatan tidak mengalami perubahan.

Sedangkan bagi mereka yang pindah tugas dan terdapat pergantian nama jabatan meskipun tidak pindah tugas harus dilantik.

Terdapat enam pejabat pimpinan tinggi pratama yang dirotasi dan harus dilantik.

Mereka adalah, Siswansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Setdaprov Kalsel dipindah menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel.

Sementara itu, terkait tiga jabatan pimpinan tinggi pratama yang masih kosong.

Baca Juga :   BHUMANDALA AWARD 2024: Banjarmasin Raih Medali Perak

Kepala BKD Kalsel, Sulkan, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan komisi aparatur sipil negara (KASN) agar bisa mengisinya dalam waktu dekat.

Dia mengakui, ada batasan untuk melantik maupun merotasi pejabat karena aturan Mendagri dan KASN setelah masuknya tahapan Pilkada ini.

Sulkan yakin, pelantikan bisa dilaksanakan ketika Mendagri dan KASN diberi masukan lantaran kekosongan jabatan yang ada sekarang.

“Mekanismenya akan kami konsultasikan. Aturannya kan jika ada rekomendasi, bisa dilakukan pelantikan.

Alasannya jelas, ada kekosongan jabatan,” ujar Sulkan.

Pelantikan kemarin sebutnya adalah, selain mengisi kekosongan jabatan, juga karena adanya nomenklatur baru hasil dari Pergub yang disetujui oleh Mendagri.

“Kan besok (hari ini red) tidak bisa lagi melakukan pelantikan. Makanya semua SKPD dan pejabatnya dengan nomenklatur baru dikukuhkan lagi,” paparnya. (RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin
KECELAKAAN KRL BEKASI TIMUR: 10 Jenazah Korban Teridentifikasi
1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah
KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan
PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder
DIPRIORITASKAN Legislator Balangan Infrastruktur Juai dan Halong
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin

Selasa, 28 April 2026 - 23:11

KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan

Selasa, 28 April 2026 - 17:24

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

DIPRIORITASKAN Legislator Balangan Infrastruktur Juai dan Halong

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 16:50

RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca