SuarIndonesia – Sebelum ketentuan batas aturan, ratusan pejabat di lingkup pemprov dilantik dan dikukuhkan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.
Pelantikan dan pengukuhan dilaksanakan, Selasa (7/1), di Gedung KH Idham Chalid.
Itu merupakan hari terakhir Gubernur Kalsel Sahbirin boleh melantik pejabat.
Karena dibatasi aturan dan ketentuan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pejabat strukrural, kepala sekolah, dan fungsional pengawas sekolah yang dilantik dan dikukuhkan jumlahnya mencapai 600 orang.
Mereka yang dikukuhkan melingkupi pejabat yang tidak bergeser dan nama jabatan tidak mengalami perubahan.
Sedangkan bagi mereka yang pindah tugas dan terdapat pergantian nama jabatan meskipun tidak pindah tugas harus dilantik.
Terdapat enam pejabat pimpinan tinggi pratama yang dirotasi dan harus dilantik.
Mereka adalah, Siswansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Setdaprov Kalsel dipindah menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel.
Sementara itu, terkait tiga jabatan pimpinan tinggi pratama yang masih kosong.
Kepala BKD Kalsel, Sulkan, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan komisi aparatur sipil negara (KASN) agar bisa mengisinya dalam waktu dekat.
Dia mengakui, ada batasan untuk melantik maupun merotasi pejabat karena aturan Mendagri dan KASN setelah masuknya tahapan Pilkada ini.

Sulkan yakin, pelantikan bisa dilaksanakan ketika Mendagri dan KASN diberi masukan lantaran kekosongan jabatan yang ada sekarang.
“Mekanismenya akan kami konsultasikan. Aturannya kan jika ada rekomendasi, bisa dilakukan pelantikan.
Alasannya jelas, ada kekosongan jabatan,” ujar Sulkan.
Pelantikan kemarin sebutnya adalah, selain mengisi kekosongan jabatan, juga karena adanya nomenklatur baru hasil dari Pergub yang disetujui oleh Mendagri.
“Kan besok (hari ini red) tidak bisa lagi melakukan pelantikan. Makanya semua SKPD dan pejabatnya dengan nomenklatur baru dikukuhkan lagi,” paparnya. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















