SATU PERKARA dI Wilayah Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutan

- Penulis

Senin, 27 Mei 2024 - 17:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Satu perkara di wilayah Kejaksaan TInggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni  pengancaman (disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP),g dilakukan terdakwa Budi dihentikan penuntutan berdasarkan RJ (Keadilan Restorative), Senin (27/5/2024).

Penghentian penuntutan disetujui Direktur TP Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,
Nanang Ibrahim, SH MH berdasarkan hasil ekspose juga dihadiri Akhmad Yani , SH MH selaku Plt di Kejati Kalsel dan Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH.

Perkara di  Kejaksaan Ngeri Tabalong, dimana tersangka Budi pada  Senin 18 Maret 2024 bertempat di Desa Hariang RT. 06, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.

Terdakwa dengan senjata tajam berada di halaman rumahnya, menghadap ke rumah saksi Risawati Als Mama Eka  ketika itu bersama saksi Indri Yani Als. Indri  berada di teras rumah, dan tersnagka mengancam Risawati.

Baca Juga :   PELIPATAN Surat Suara di Gudang Logistik KPU Dijaga Ketat Aparat Polresta Banjarmasin

Setelah mengacungkan senjata tajam dan mengelurakan kata-kata ancaman akan membunuh siapa saja. Ini dilakukan lantaran tersangka sering tersinggung dengan perkataan dari Mama Eka, dan minta tidak mengganggu urusan terdakwa berkaitan dengan masalah harta.

Dimana terdakwa menyewakan rumah milik kakak saksi Mama Eka yang juga kakak terdakwa yang sedang bekerja di Arab Saudi tanpa, sepengetahuan pemiliknya.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa terancan hingga melaporkan kasusnya tersebut Kepolisian dan dalam proses hingga di Kejaksaan . Dengan berbagai alasan atau pertimbangan, maka diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, serta disetujui. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca