SuarIndonesia – Satu perkara di wilayah Kejaksaan TInggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni pengancaman (disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP),g dilakukan terdakwa Budi dihentikan penuntutan berdasarkan RJ (Keadilan Restorative), Senin (27/5/2024).
Penghentian penuntutan disetujui Direktur TP Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,
Nanang Ibrahim, SH MH berdasarkan hasil ekspose juga dihadiri Akhmad Yani , SH MH selaku Plt di Kejati Kalsel dan Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH.
Perkara di Kejaksaan Ngeri Tabalong, dimana tersangka Budi pada Senin 18 Maret 2024 bertempat di Desa Hariang RT. 06, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.
Terdakwa dengan senjata tajam berada di halaman rumahnya, menghadap ke rumah saksi Risawati Als Mama Eka ketika itu bersama saksi Indri Yani Als. Indri berada di teras rumah, dan tersnagka mengancam Risawati.
Setelah mengacungkan senjata tajam dan mengelurakan kata-kata ancaman akan membunuh siapa saja. Ini dilakukan lantaran tersangka sering tersinggung dengan perkataan dari Mama Eka, dan minta tidak mengganggu urusan terdakwa berkaitan dengan masalah harta.
Dimana terdakwa menyewakan rumah milik kakak saksi Mama Eka yang juga kakak terdakwa yang sedang bekerja di Arab Saudi tanpa, sepengetahuan pemiliknya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa terancan hingga melaporkan kasusnya tersebut Kepolisian dan dalam proses hingga di Kejaksaan . Dengan berbagai alasan atau pertimbangan, maka diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, serta disetujui. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















