SuarIndonesia – Satu lagi ditahan penyidik Kejari HSU (Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara) tersangka dalam kasus dugaan pengadaan tanah untuk gedung Samsat di Amuntai
Satu tersangka yang kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Amuntai Kelas IIB yaitu inisial MA yang bertindak sebagai penilai tanah.
Kepala Kejari HSU, Agustiawan Umar SH MH melalui Kepala seksi pidana khusus Pidsus, Mhd Fadly Arby SH MKn menyampaikan bahwa pada Selasa (15/11/2022) telah menahan tersangka itu.
“Tersangka adalah penilai atau aprisial berinisial MA selaku tersangka ke-dua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah,” tambahnya.
“Pembangunan gedung Samsat Amuntai dilaksanakan oleh Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2013,” ucap Kasi Pidsus.
Daari kasusnya mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 565.120.000 yang telah dihitung oleh Ahli Kantor Akuntan Publik. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















