Satpol PP Makin Galakkan Razia Warung Sakadup

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2019 - 21:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Satuan Polisi Pamong Praja tersu menggalakkan razia warung sakadup dalam rangka menegakan Perda Ramadhan. Bahkan sampai Selasa (14/05/2019) sudah melakukan razia secara rutin sejak awal Ramadhan.

Satpol PP pun sudah kali kedua merazia kawasan Jalan Cendana, Banjarmasin Utara. Sayang mereka harus pulang dengan tangan kosong.

Karena tak satu pun petugas mendapati warung nasi di Jalan Cendana berjualan di siang bolong selama Ramadhan.

“Memang kita bergerak sesuai laporan masyarakat. Di sana (Jalan Cendana) tadi masih seperti kemarin. Ada indikasi buka. Tapi saat didatangi tertutup rapat,” ujar Kepala Bidang Penegakkan Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi.

Meski begitu, dalam operasi penertiban hari pertama kemarin, satuan penegak Perda itu mendapati warga yang membungkus makanan di sana. Makanan yang dibeli pun disita.

Sementara, pengunjungnya mendapat peringatan keras dengan penyitaan KTP. Selain itu aparat juga mengendus adanya aktivitas masak-memasak.

Malah, sesuai laporan masyarakat, warung nasi di Jalan Cendana itu ada indikasi melayani warga pada siang hari selama Ramadhan, ungkap dia.

Razia sendiri dimulai pukul 10.00 WITA. Menyasar enam warung yang berada di penjuru Kota Seribu Sungai. Saat razia, petugas juga menemukan banyak makanan siap saji di dalam sebuah rumah makan. Tetapi pengelola berdalih belum menjualnya kepada pengunjung.

Baca Juga :   MEWASPADAI Potensi Konflik Sosial-Politik Tahapan Pemilu 2024 di Banjarmasin

Bahkan di simpangan Jalan Sungai Bilu petugas menemukan rombong atau gerobak bubur. Juga, di pasar Teluk Dalam. Di sana kebanyakan pengelola mengaku masih memasak. Kemudian baru dijual sore.

Hasil dari giat Ramadhan, aparat Satpol PP mengamankan pemilik rombong bubur di Jalan Sungai Bilu dan pengelola warung di Jalan Kinibalu. Menurut dia, personel Pol PP akan terus dikerahkan untuk menyisir tempat-tempat yang digunakan untuk memfasilitasi orang tidak berpuasa untuk makan di siang hari di warungnya.

Kemudian, jika yang sudah ditertibkan masih juga kedapatan, petugas bakal membawa semua barangnya untuk disidangkan.

Masalahnya, pelanggan Perda 4 tahun 2005 tentang Ramadhan dan dengan ancaman hukuman kurungan 3 bulan serta denda Rp50 juta.

Karena pemerintah daerah sudah melayangkan pemberitahuan ke pemilik dan pengelola rumah makan. Untuk tutup dari pagi hingga pukul 17.00 sore. Sementara untuk pasar Ramadhan bisa buka sejak pukul 16.00 sore.(SU)

Berita Terkait

GEGARA Bilik WC, Kades dan Kaur Keuanga “Diseret ke Meja Hijau”
MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara
GLAM CAMP JHONLIN, Kontribusi Perusahaan H Isam Promosikan Wisata Kotabaru
GUWAHATI Masters 2023: Kalahkan Alvi, Yohanes Juara
BAWASLU : Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu
ENAK-ENAK Tidur Warga Dikagetkan Amukan “Hantu Merah”
DAKWAAN Terhadap Koh Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Rampung Selasa Depan Disidangkan
“PEREMPUAN PEDULI” Ini Momentum Peringatan Hari Ibu 2023, Tangis Haru

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 00:02 WITA

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:56 WITA

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Sabtu, 9 Desember 2023 - 01:01 WITA

VOTING DK PBB atas Gaza Tunggu Hasil Pertemuan Blinken-Menteri Arab

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:48 WITA

17.487 Orang Tewas Akibat Agresi Israel ke Palestina

Jumat, 8 Desember 2023 - 01:07 WITA

NETANYAHU: Kami akan Ubah Beirut Jadi Gaza

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:56 WITA

TEMBAKAN Anti-Tank Lebanon Tewaskan 1 Warga Sipil Israel

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:40 WITA

INDONESIA Bebaskan Visa untuk 20 Negara

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:34 WITA

DUA Bulan Agresi Israel ke Palestina, Korban Tewas Tembus 17 Ribu

Berita Terbaru

Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabypaten Tapin, dituntut 15 bulan penjara. (SuarIndonesia/ HD)

Hukum

MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara

Senin, 11 Des 2023 - 17:52 WITA

Sekjen PBB Antonio Guterres menegaskan tak akan mewujudkan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza usai AS veto resolusi DK PBB. (AFP/Yuki Iwamura)

Internasional

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Senin, 11 Des 2023 - 00:02 WITA

Penduduk kompleks perumahan Kota Hamad yang didanai Qatar di Khan Yunis di Jalur Gaza selatan, membawa beberapa barang milik mereka saat meninggalkan rumah setelah menerima pemberitahuan dari tentara Israel tentang serangan yang akan segera terjadi. (AFP/Mahmud Hams)

Internasional

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Minggu, 10 Des 2023 - 23:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca