Suarindonesia – Satuan Polisi Pamong Praja tersu menggalakkan razia warung sakadup dalam rangka menegakan Perda Ramadhan. Bahkan sampai Selasa (14/05/2019) sudah melakukan razia secara rutin sejak awal Ramadhan.
Satpol PP pun sudah kali kedua merazia kawasan Jalan Cendana, Banjarmasin Utara. Sayang mereka harus pulang dengan tangan kosong.
Karena tak satu pun petugas mendapati warung nasi di Jalan Cendana berjualan di siang bolong selama Ramadhan.
“Memang kita bergerak sesuai laporan masyarakat. Di sana (Jalan Cendana) tadi masih seperti kemarin. Ada indikasi buka. Tapi saat didatangi tertutup rapat,” ujar Kepala Bidang Penegakkan Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi.
Meski begitu, dalam operasi penertiban hari pertama kemarin, satuan penegak Perda itu mendapati warga yang membungkus makanan di sana. Makanan yang dibeli pun disita.
Sementara, pengunjungnya mendapat peringatan keras dengan penyitaan KTP. Selain itu aparat juga mengendus adanya aktivitas masak-memasak.
Malah, sesuai laporan masyarakat, warung nasi di Jalan Cendana itu ada indikasi melayani warga pada siang hari selama Ramadhan, ungkap dia.
Razia sendiri dimulai pukul 10.00 WITA. Menyasar enam warung yang berada di penjuru Kota Seribu Sungai. Saat razia, petugas juga menemukan banyak makanan siap saji di dalam sebuah rumah makan. Tetapi pengelola berdalih belum menjualnya kepada pengunjung.
Bahkan di simpangan Jalan Sungai Bilu petugas menemukan rombong atau gerobak bubur. Juga, di pasar Teluk Dalam. Di sana kebanyakan pengelola mengaku masih memasak. Kemudian baru dijual sore.
Hasil dari giat Ramadhan, aparat Satpol PP mengamankan pemilik rombong bubur di Jalan Sungai Bilu dan pengelola warung di Jalan Kinibalu. Menurut dia, personel Pol PP akan terus dikerahkan untuk menyisir tempat-tempat yang digunakan untuk memfasilitasi orang tidak berpuasa untuk makan di siang hari di warungnya.
Kemudian, jika yang sudah ditertibkan masih juga kedapatan, petugas bakal membawa semua barangnya untuk disidangkan.
Masalahnya, pelanggan Perda 4 tahun 2005 tentang Ramadhan dan dengan ancaman hukuman kurungan 3 bulan serta denda Rp50 juta.
Karena pemerintah daerah sudah melayangkan pemberitahuan ke pemilik dan pengelola rumah makan. Untuk tutup dari pagi hingga pukul 17.00 sore. Sementara untuk pasar Ramadhan bisa buka sejak pukul 16.00 sore.(SU)