Satpol PP Makin Galakkan Razia Warung Sakadup

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2019 - 21:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Satuan Polisi Pamong Praja tersu menggalakkan razia warung sakadup dalam rangka menegakan Perda Ramadhan. Bahkan sampai Selasa (14/05/2019) sudah melakukan razia secara rutin sejak awal Ramadhan.

Satpol PP pun sudah kali kedua merazia kawasan Jalan Cendana, Banjarmasin Utara. Sayang mereka harus pulang dengan tangan kosong.

Karena tak satu pun petugas mendapati warung nasi di Jalan Cendana berjualan di siang bolong selama Ramadhan.

“Memang kita bergerak sesuai laporan masyarakat. Di sana (Jalan Cendana) tadi masih seperti kemarin. Ada indikasi buka. Tapi saat didatangi tertutup rapat,” ujar Kepala Bidang Penegakkan Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi.

Meski begitu, dalam operasi penertiban hari pertama kemarin, satuan penegak Perda itu mendapati warga yang membungkus makanan di sana. Makanan yang dibeli pun disita.

Sementara, pengunjungnya mendapat peringatan keras dengan penyitaan KTP. Selain itu aparat juga mengendus adanya aktivitas masak-memasak.

Malah, sesuai laporan masyarakat, warung nasi di Jalan Cendana itu ada indikasi melayani warga pada siang hari selama Ramadhan, ungkap dia.

Razia sendiri dimulai pukul 10.00 WITA. Menyasar enam warung yang berada di penjuru Kota Seribu Sungai. Saat razia, petugas juga menemukan banyak makanan siap saji di dalam sebuah rumah makan. Tetapi pengelola berdalih belum menjualnya kepada pengunjung.

Baca Juga :   POLRES BANJARBARU Gagalkan Peredaran Sabu 9,6 Kilogram

Bahkan di simpangan Jalan Sungai Bilu petugas menemukan rombong atau gerobak bubur. Juga, di pasar Teluk Dalam. Di sana kebanyakan pengelola mengaku masih memasak. Kemudian baru dijual sore.

Hasil dari giat Ramadhan, aparat Satpol PP mengamankan pemilik rombong bubur di Jalan Sungai Bilu dan pengelola warung di Jalan Kinibalu. Menurut dia, personel Pol PP akan terus dikerahkan untuk menyisir tempat-tempat yang digunakan untuk memfasilitasi orang tidak berpuasa untuk makan di siang hari di warungnya.

Kemudian, jika yang sudah ditertibkan masih juga kedapatan, petugas bakal membawa semua barangnya untuk disidangkan.

Masalahnya, pelanggan Perda 4 tahun 2005 tentang Ramadhan dan dengan ancaman hukuman kurungan 3 bulan serta denda Rp50 juta.

Karena pemerintah daerah sudah melayangkan pemberitahuan ke pemilik dan pengelola rumah makan. Untuk tutup dari pagi hingga pukul 17.00 sore. Sementara untuk pasar Ramadhan bisa buka sejak pukul 16.00 sore.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak
DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya
SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa di Kawasan Komplek DPR Banjarmasin, Begini Awalnya
USAI SEKOLAH Seorang Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang dan Ditemukan Polisi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28

KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca