SATGAS PKH Sita 1.699 Hektare Tambang di Kalteng, Perusahaan Kena Denda 4,2 Triliun

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sita 1.699 hektare lahan tambang di Murung Raya Provisi Kalimantan Tengah (Kalteng) sertata pihak erusahaan dikenai denda hingga Rp 4,2 triliun.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menerangkan telah melakukan langkah penertiban dan penguasaan kembali perusahaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Langkah tersebut diperoleh berdasarkan hasil verifikasi audit yang dilakukan oleh tim Satgas PKH.

“Satgas secara resmi telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai areal bukaan tambang oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kabupaten Murung Raya,” ujar Barita dalam gelar konferensi pers di VIP Room Isen Mulang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).

Ia menerangkan, perusahaan terkait diketahui telah beroperasi secara tidak sah sehingga izinnya dicabut pada tahun 2017. Hal tersebut didasarkan pada status pencabutan izin operasional Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

“Perizinan operasional PT AKT telah dicabut pada tahun 2017, karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai penjaminan hutang tanpa persetujuan pemerintah Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, perusahaan itu terindikasi masih melakukan aktivitas penebangan ilegal hingga 15 Desember 2025. Perusahaan diketahui tidak melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya kepada otoritas terkait.

“Perusahaan termaksud terindikasi masih terus melakukan penebangan hingga 15 Desember 2025, tanpa melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) kepada otoritas terkait, sebagaimana diaturkan oleh ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Berdasarkan hal tersebut, perusahaan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 4.248.751.390.842. Sanksi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri ESDM 391.K/MB.01/MEM.B/2025.

Baca Juga :   GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

“Perusahaan menghadapi kewajiban membayarkan potensi denda sebesar Rp 4.248.751.390.842 (empat triliun dua ratus empat puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah). Nilai ini dikalkulasi dari kewajiban denda tambang yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan tadi, sebesar Rp 354 juta per hektare,” tegas Barita  dilansir SuarIndoesia dikutip dari detik.com.

Satgas PKH juga telah melakukan inventarisasi aset di lapangan sebagai langkah-langkah pengawasan. Sebanyak 130 unit kendaraan operasional dan alat berat seperti Hade, Dump Truck, dan Excavator kini berada dalam pengawasan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2005, Satgas PKH memiliki tugas utama untuk melakukan penertiban aktivitas perusahaan atau korporasi di kawasan hutan.

Beberapa tim telah meninjau langsung lokasi di Murung Raya pada Kamis (22/1/2026). Di antaranya, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jampidsus Febrie Adriansyah, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, dan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono beserta jajaran Tim Satgas PKH. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA di Sungai Biuku, Bhabinkamtibmas Sungai Andai Turun Bantu Relawan
AKSI BEM “Kalsel Lumpuh Jilid II”, Dihadapi DPRD dan Ajak Turun Bersama Tangani Karhutla
INOVASI Atasi Karhutla, Polda Kalsel Gunakan Racikan Khusus Metode Pipa Suntik dan Kolam Bioflok
GOSONG Sisi Jalan Arah Bandara, Gubernur Pimpin Pembasahan
DICEK Gubernur Muhidin Ketersediaan Air di Embung Jomowi
MK Tetapkan Minimal Tiga Indikator Status Bencana Nasional
KARHUTLA Kapuas Hanguskan Rumah Warga
TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32

TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:38

HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:29

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36

KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:46

TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:48

KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca