SATGAS PKH Sita 1.699 Hektare Tambang di Kalteng, Perusahaan Kena Denda 4,2 Triliun

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sita 1.699 hektare lahan tambang di Murung Raya Provisi Kalimantan Tengah (Kalteng) sertata pihak erusahaan dikenai denda hingga Rp 4,2 triliun.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menerangkan telah melakukan langkah penertiban dan penguasaan kembali perusahaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Langkah tersebut diperoleh berdasarkan hasil verifikasi audit yang dilakukan oleh tim Satgas PKH.

“Satgas secara resmi telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai areal bukaan tambang oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kabupaten Murung Raya,” ujar Barita dalam gelar konferensi pers di VIP Room Isen Mulang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).

Ia menerangkan, perusahaan terkait diketahui telah beroperasi secara tidak sah sehingga izinnya dicabut pada tahun 2017. Hal tersebut didasarkan pada status pencabutan izin operasional Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

“Perizinan operasional PT AKT telah dicabut pada tahun 2017, karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai penjaminan hutang tanpa persetujuan pemerintah Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, perusahaan itu terindikasi masih melakukan aktivitas penebangan ilegal hingga 15 Desember 2025. Perusahaan diketahui tidak melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya kepada otoritas terkait.

“Perusahaan termaksud terindikasi masih terus melakukan penebangan hingga 15 Desember 2025, tanpa melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) kepada otoritas terkait, sebagaimana diaturkan oleh ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Berdasarkan hal tersebut, perusahaan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 4.248.751.390.842. Sanksi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri ESDM 391.K/MB.01/MEM.B/2025.

Baca Juga :   GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

“Perusahaan menghadapi kewajiban membayarkan potensi denda sebesar Rp 4.248.751.390.842 (empat triliun dua ratus empat puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah). Nilai ini dikalkulasi dari kewajiban denda tambang yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan tadi, sebesar Rp 354 juta per hektare,” tegas Barita  dilansir SuarIndoesia dikutip dari detik.com.

Satgas PKH juga telah melakukan inventarisasi aset di lapangan sebagai langkah-langkah pengawasan. Sebanyak 130 unit kendaraan operasional dan alat berat seperti Hade, Dump Truck, dan Excavator kini berada dalam pengawasan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2005, Satgas PKH memiliki tugas utama untuk melakukan penertiban aktivitas perusahaan atau korporasi di kawasan hutan.

Beberapa tim telah meninjau langsung lokasi di Murung Raya pada Kamis (22/1/2026). Di antaranya, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jampidsus Febrie Adriansyah, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, dan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono beserta jajaran Tim Satgas PKH. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng
KORUPSI DANA BNPB: KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp5,47 Miliar
PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!
KASUS DANA BNPB: KPK Ungkap Identitas dan Peran Lima Tersangka
POLRI Siapkan Polisi Khusus Kehutanan
WUJUDKAN Polisi Bersama Masyarakat di Pasar Galuh Cempaka Banjarbaru
MENCEKAM Ketika Warga Mendengar Teriakan Kebakaran Hanguskan Belasan Rumah
“GREEN POLICING” di Masjid At Taqwa Banjarmasin Timur

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:51

KORUPSI DANA BNPB: KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp5,47 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:43

KASUS DANA BNPB: KPK Ungkap Identitas dan Peran Lima Tersangka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:17

POLRI Siapkan Polisi Khusus Kehutanan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:56

PENANGANAN Karhutla Dipastikan Maksimal

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:45

KAPOLDA KALSEL Paparkan Inovasi Strategis di Hadapan Astamaops Kapolri beserta Tim

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:10

TEMUAN KARHUTLA KALBAR: Komnas HAM Panggil Kementerian Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:35

OTT BNPB: KPK Tahan Lima Tersangka

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meninjau langsung penanganan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, Jumat (16/10/2026). (Foto: HO-Kemenhut RI)

Kalteng

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Okt 2026 - 21:56

Hujan saat mengguyur Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Jumat (16/10/2026). (Foto: detikKalimantan)

Kalteng

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Jumat, 16 Okt 2026 - 19:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca