SuarIndonesia -Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sita 1.699 hektare lahan tambang di Murung Raya Provisi Kalimantan Tengah (Kalteng) sertata pihak erusahaan dikenai denda hingga Rp 4,2 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menerangkan telah melakukan langkah penertiban dan penguasaan kembali perusahaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Langkah tersebut diperoleh berdasarkan hasil verifikasi audit yang dilakukan oleh tim Satgas PKH.
“Satgas secara resmi telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai areal bukaan tambang oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kabupaten Murung Raya,” ujar Barita dalam gelar konferensi pers di VIP Room Isen Mulang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).
Ia menerangkan, perusahaan terkait diketahui telah beroperasi secara tidak sah sehingga izinnya dicabut pada tahun 2017. Hal tersebut didasarkan pada status pencabutan izin operasional Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
“Perizinan operasional PT AKT telah dicabut pada tahun 2017, karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai penjaminan hutang tanpa persetujuan pemerintah Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, perusahaan itu terindikasi masih melakukan aktivitas penebangan ilegal hingga 15 Desember 2025. Perusahaan diketahui tidak melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya kepada otoritas terkait.
“Perusahaan termaksud terindikasi masih terus melakukan penebangan hingga 15 Desember 2025, tanpa melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) kepada otoritas terkait, sebagaimana diaturkan oleh ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Berdasarkan hal tersebut, perusahaan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 4.248.751.390.842. Sanksi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri ESDM 391.K/MB.01/MEM.B/2025.
“Perusahaan menghadapi kewajiban membayarkan potensi denda sebesar Rp 4.248.751.390.842 (empat triliun dua ratus empat puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah). Nilai ini dikalkulasi dari kewajiban denda tambang yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan tadi, sebesar Rp 354 juta per hektare,” tegas Barita dilansir SuarIndoesia dikutip dari detik.com.
Satgas PKH juga telah melakukan inventarisasi aset di lapangan sebagai langkah-langkah pengawasan. Sebanyak 130 unit kendaraan operasional dan alat berat seperti Hade, Dump Truck, dan Excavator kini berada dalam pengawasan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2005, Satgas PKH memiliki tugas utama untuk melakukan penertiban aktivitas perusahaan atau korporasi di kawasan hutan.
Beberapa tim telah meninjau langsung lokasi di Murung Raya pada Kamis (22/1/2026). Di antaranya, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jampidsus Febrie Adriansyah, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, dan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono beserta jajaran Tim Satgas PKH. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















