SANKSI Berat 49 Pemda yang tak Perbaiki Pengelolaan Sampah

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 20:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memberikan arahan saat pelepasan bantuan untuk banjir Sumatera dan penyerahan bantuan sarana prasarana pengelolaan sampah di Jakarta, Senin (8/12/2025). (ANTARA/Prisca Triferna)

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memberikan arahan saat pelepasan bantuan untuk banjir Sumatera dan penyerahan bantuan sarana prasarana pengelolaan sampah di Jakarta, Senin (8/12/2025). (ANTARA/Prisca Triferna)

SuarIndonesia — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan akan melakukan pemberatan sanksi kepada 49 kabupaten/kota yang tidak melakukan perbaikan pengelolaan sampah setelah menerima sanksi paksaan pemerintah.

Dalam acara pelepasan bantuan untuk banjir Sumatera dan penyerahan bantuan sarana prasarana pengelolaan sampah di Jakarta, Senin (8/12/2025), Menteri LH/Kepala BPLH Hanif terjadi peningkatan kinerja penanganan sampah yang setelah dilakukan verifikasi lapangan berada di kisaran 24 persen.

“Namun demikian juga terdapat 49 kabupaten/kota yang tidak merespons paksaan pemerintah. Untuk itu izinkan saya atas nama undang-undang meningkatkannya melalui pemberatan sanksi dan potensi pengenaan pidana pada 49 kabupaten/kota,” kata Menteri Hanif, dilansir dari AntaraNews.

Para kepala daerah dan dinas lingkungan hidup di 49 kabupaten/kota itu sendiri sudah dipanggil oleh KLH/BPLH untuk memberikan penjelasan terkait ketiadaan langkah-langkah untuk memperbaiki pengelolaan sampah sebagai bagian dari paksaan pemerintah yang diberikan oleh KLH/BPLH.

“Kemudian ada 38 kabupaten/kota yang sampai hari ini tidak memiliki tempat pemrosesan akhir sampah. Ini juga kami mohon izin, kami akan tegakkan Undang-undang 32/2009 karena posisinya memperberat pencemaran lingkungan yang ada di masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :   AKSI HEROIK Kapolsek Terobos Banjir Selamatkan Lansia Menggunakan Rakit Batang Pisang

KLH/BPLH sendiri rencananya juga akan memanggil pemerintah daerah dari 38 kabupaten/kota yang belum memiliki tempat pemrosesan akhir tersebut.

KLH sendiri sebelumnya sudah memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada pemerintah darah yang memiliki TPA open dumping, dengan pemenuhan kewajiban sanksi baru mencapai 49 persen.

Batas waktu implementasi perbaikan sendiri sudah akan berakhir, dengan KLH akan mencabut sanksi jika sudah menyelesaikan perbaikan pengelolaan sampah dan memperpanjang waktu implementasi ketika perbaikan sudah mencapai sekitar 40 persen.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), yang datanya diserahkan sukarela dari pemerintah daerah ke KLH, total timbulan sampah nasional pada 2024 mencapai 38,17 juta tong.

Dari jumlah tersebut, 33,68 persen di antaranya masuk dalam kategori terkelola dan sisanya tidak terkelola dan berpotensi bocor mencemari lingkungan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat
2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan
MENHAJ: Acuan Kuota Haji 2027 tetap di Angka 221 Ribu Orang
DISEPAKATI RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun
BGN Libatkan Pakar Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:03

PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:58

2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:52

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:45

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Berita Terbaru

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca