SAKSI AHLI : Pembangunan Gedung Laboratorium BBPOM Tahap III Kekurangan Volume

- Penulis

Jumat, 26 Januari 2024 - 18:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi ahli dari Politeknik Tanah Laut Budi Kurniawan mengakui kalau volume pekerjaan pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin tahap III di 2021, memang mengalami kekurang volume. (SuarIndonesia/HD)

Saksi ahli dari Politeknik Tanah Laut Budi Kurniawan mengakui kalau volume pekerjaan pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin tahap III di 2021, memang mengalami kekurang volume. (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Saksi ahli dari Politeknik Tanah Laut Budi Kurniawan mengakui kalau volume pekerjaan pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin tahap III di 2021, memang mengalami kekurang volume.

Disampaikan Budi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada Kamis (25/1/2024) dengan terdakwa Heri Sukatno dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.

Saksi memberikan keteranagant berdasarkan hasil penelitian secara langsung di lapangan dan salah satu hasil penelitian tersebut ternyata besa yang digunakan untuk pengecoran tidak sesuai yang ditentukan.

Maka jumlah kerugian berbeda dengan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan.”Kami melakukan crosscek ke lapangan dan menurut analisa data, ada kekurangan volume beberapa item. Misalnya pembesian,” ujar Budi.

Dibeberkan juga bahwa hasil perhitungan pihaknya dengan BPK, ada beberapa kesamaan dan juga ada juga yang berbeda. Dan hal ini menurutnya diperkirakan karena adanya pendekatan atau metode dalam melakukan analisa.

Beberapa kekurangan yang ditemukan tersebut selain jenis besi, juga terdapat pada bagian plafon les gipsum dan sebagainya.

Dalam persidangan, terungkap juga keterangan ahli terkait dengan tugas-tugas dari Manajemen Konstruksi (MK), yang di antaranya melakukan pengawasan yang dikaitkan dengan temuan ahli di lapangan mengenai selisih volume pembesian.

Terdakwa Heri Sukatno yang hadir dalam persidangan tidak membantah keterangan yang disampaikan oleh ahli dalam persidangan.

Baca Juga :   STATUS TERSANGKA Gubernur Kalsel Paman Birin, Gugur ! Menang Praperadilan Lawan KPK

Terdakwa selaku kontraktor pembangunan gedung dimaksud pada tahun anggaran 2021, beberapa kali mengajukan adendum bersama dengan Ali Masngud (masih DPO), ternyata pekerjaan tidak dapat dikerjakan sesuai kontrak.

Akibatnya menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Purba berdasarkan perhitungan pembangunan tahap III gedung terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 211.082.953,57.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, JPU dalam dakwaan primair mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair dipatok pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Senin, 13 April 2026 - 16:40

JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar

Senin, 13 April 2026 - 15:55

JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca