SAH DITUNDA Penertiban Pasar Batuah Sampai Proses Mediasi Komnas HAM

- Penulis

Minggu, 19 Juni 2022 - 04:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Rencana penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan Pasar Batuah, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, resmi ditunda oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Sikap yang dikeluarkan pemko tersebut seiring dikeluarkanhya surat resmi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil negosiasi dan konsolidasi yang mereka lakukan bersama pimpinan alias Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

“Ini kita ambil atas beberapa pertimbangan hasil negosiasi dengan masyarakat tadi. Kemudian dengan melihat kondisi yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

Selain itu, Sekda Ikhsan juga membeberkan bahwa salah satu alasan yang membuat mereka menunda penertiban juga lantaran adanya surat dari Kommas HAM RI.

“Kita juga menerima surat dari Komnas HAM RI berkaitan dengan hal ini (rencana pembongkaran Pasar Batuah),” ungkapnya saat ditemui awak media, Sabtu (18/06/2022) siang.

Ia menuturkan bahwa Pemko Banjarmasin menghargai surat Komnas HAM yang diakuinya bakal bersedia menjadi mediator yang menghubungkan warga bafuah dengan pihak Pemko Banjarmasin.

“Makanya kami dari Pemko Banjarmasin bersedia menunggu bentuk mediasi seperti apa yang dilakukan Komnas HAM nanti,” imbuhnya.

“Tunggu saja. Nanti ada undangan dari Komnas HAM untuk memediasi antara kita Pemko Banjarmasin dengan perwakilan warga,” tukasnya.

Jika sudah terlaksana, Ikhsan berharap, apa pun hasil dsri upaya mediasi yang dilakukan Komnas HAM RI nantinya bisa diterima oleh warga.

“Jangan menghalang-halangi. Agar mediasi nanti bisa berjalan dengan baik, dan menghasilkan keputusan yang baik untuk kedua belah pihak,” pungkasnya.

Baca Juga :   BANJARMASIN TERTINGGI Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

“Jadi sekali lagi saya sampaikan. Kami melakukan penundaan,” tandasnya.

Sementara itu, Pendamping Aliansi Warga Kampung Batuah, Adnan menegaskan bahwa pihaknya meminta agar Pemko Banjarmasin untuk menjunjung tinggi nilai-nilai hukum.

“Karena kita hidup di negara yang berlandaskan asas hukum. Bukan berdasarkan asas kekuasaan,” tukasnya.

“Kita sudah menyampaikan kepada mereka (Pemko Banjarmasin) bahwa persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum. Ketika mereka merasa benar, kami juga seperti itu,” sambung Adnan.

Bukan tanpa alasan, menurut Adnan, jika Pemko Banjarmasin mengakuisisi lahan Pasar Batuah dengan sertifikat hak pakai pakai pada tahun 95. Maka warga Batuah juga mengakuisisi ini sejak tahun 63.

Mereka mengklaim memiliki legalitas yang akan dibuktikan pada pengadilan nanti. Karena itulah pihaknya berani membawa persoalan ini ke ranah pengadilan.

“Legalitas kami adalah dalam bentuk tukar guling tahun 63. Kemudian juga ada bukti-bukti penebusan lapak dan los pasar yang artinya menjadi hak pedagang dan warga di sini sejak tahun 63,” tandasnya. (SU)

“Kami akan tetap bertahan sampai proses mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM RI selesai, selain itu uuga akan menunggu hasil RDP dari dewan kota yang meminta agar Pemko mengkaji ulang rencana revitalisasi Pasar Batuah ini,” tambahnya.

“Yang pastinya. Kami akan terus mempergahankan hak hidup kami sampai keluarnya putusan oengadilan yabg inkrah pada 26 juli 2022 nanti,” tuntas Adnan. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca