SAH DITUNDA Penertiban Pasar Batuah Sampai Proses Mediasi Komnas HAM

- Penulis

Minggu, 19 Juni 2022 - 04:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Rencana penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan Pasar Batuah, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, resmi ditunda oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Sikap yang dikeluarkan pemko tersebut seiring dikeluarkanhya surat resmi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil negosiasi dan konsolidasi yang mereka lakukan bersama pimpinan alias Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

“Ini kita ambil atas beberapa pertimbangan hasil negosiasi dengan masyarakat tadi. Kemudian dengan melihat kondisi yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

Selain itu, Sekda Ikhsan juga membeberkan bahwa salah satu alasan yang membuat mereka menunda penertiban juga lantaran adanya surat dari Kommas HAM RI.

“Kita juga menerima surat dari Komnas HAM RI berkaitan dengan hal ini (rencana pembongkaran Pasar Batuah),” ungkapnya saat ditemui awak media, Sabtu (18/06/2022) siang.

Ia menuturkan bahwa Pemko Banjarmasin menghargai surat Komnas HAM yang diakuinya bakal bersedia menjadi mediator yang menghubungkan warga bafuah dengan pihak Pemko Banjarmasin.

“Makanya kami dari Pemko Banjarmasin bersedia menunggu bentuk mediasi seperti apa yang dilakukan Komnas HAM nanti,” imbuhnya.

“Tunggu saja. Nanti ada undangan dari Komnas HAM untuk memediasi antara kita Pemko Banjarmasin dengan perwakilan warga,” tukasnya.

Jika sudah terlaksana, Ikhsan berharap, apa pun hasil dsri upaya mediasi yang dilakukan Komnas HAM RI nantinya bisa diterima oleh warga.

“Jangan menghalang-halangi. Agar mediasi nanti bisa berjalan dengan baik, dan menghasilkan keputusan yang baik untuk kedua belah pihak,” pungkasnya.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan. Kami melakukan penundaan,” tandasnya.

Sementara itu, Pendamping Aliansi Warga Kampung Batuah, Adnan menegaskan bahwa pihaknya meminta agar Pemko Banjarmasin untuk menjunjung tinggi nilai-nilai hukum.

Baca Juga :   LAGI AMUK API di Banjarmasin, Giliran di Kawasan Pembangunan

“Karena kita hidup di negara yang berlandaskan asas hukum. Bukan berdasarkan asas kekuasaan,” tukasnya.

“Kita sudah menyampaikan kepada mereka (Pemko Banjarmasin) bahwa persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum. Ketika mereka merasa benar, kami juga seperti itu,” sambung Adnan.

Bukan tanpa alasan, menurut Adnan, jika Pemko Banjarmasin mengakuisisi lahan Pasar Batuah dengan sertifikat hak pakai pakai pada tahun 95. Maka warga Batuah juga mengakuisisi ini sejak tahun 63.

Mereka mengklaim memiliki legalitas yang akan dibuktikan pada pengadilan nanti. Karena itulah pihaknya berani membawa persoalan ini ke ranah pengadilan.

“Legalitas kami adalah dalam bentuk tukar guling tahun 63. Kemudian juga ada bukti-bukti penebusan lapak dan los pasar yang artinya menjadi hak pedagang dan warga di sini sejak tahun 63,” tandasnya. (SU)

“Kami akan tetap bertahan sampai proses mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM RI selesai, selain itu uuga akan menunggu hasil RDP dari dewan kota yang meminta agar Pemko mengkaji ulang rencana revitalisasi Pasar Batuah ini,” tambahnya.

“Yang pastinya. Kami akan terus mempergahankan hak hidup kami sampai keluarnya putusan oengadilan yabg inkrah pada 26 juli 2022 nanti,” tuntas Adnan. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GRAND FINAL Nanang – Galuh Kalsel, Ini Deretan Sosok yang Dinobatkan
AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca