Suarindonesia – Meski sudah menyembuyikan sabu di dalam kantong celana, namun usaha Muhammad Faisal alias Faisal, pria berusia 21 tahun ini tetap ” terendus” petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin.
Akibatnya, Faisal pun tak berkutik ketika di jebloskan ke ” Hotel Prodeo” Polresta Banjarmasin.
Faisal diciduk petugas ketika berada di Jalan Pekapuran Raya Gang Raga Buana Rt. 24-23 Rw. 06 Banjarmasin, Kamis (7/2) lalu sekitar pukul 13.00 WITA.
Dari tangan warga Jalan Pekapuran Raya Gang Melati 4 Rt. 24 Rw. 02 Banjarmasin ini, aparat kepolisian menyita 2 paket sabu seberat 2,78 gram.
Kasat Res Narkoba Kompol Herry Purwanto membenarkan telah mengamankan tersangka Faisal.
“Setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas tersangkal, petugas langsung melakukan penyelidikan,” jelas Kasat kepada awak media, Jumat (8/2).
Trkait temuan barang bukti sabu, tersangka Faisal akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU R . No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















